Alasan Choel Tak Hadir di Sidang Andi Versi Rizal  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 10 Maret 2014 17:55 WIB

Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Adik terdakwa korupsi Proyek Hambalang Andi Alifian Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, mengatakan adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, memang tak boleh mendatangi sidang kakaknya, Andi Mallarangeng.

Sebab, kata Rizal, posisi Choel dalam perkara yang menjerat Andi adalah saksi. "Kan, enggak boleh datang," kata Rizal mengomentari ketidakhadiran adiknya pada sidang perdana kakaknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Maret 2014. (Baca: Sindir Anas, Andi: Urus Diri Sendiri Belum Beres).

Menurut Rizal, seorang saksi tak boleh hadir pada sidang terdakwa sebagai pengunjung. Saksi hanya boleh hadir, kata Rizal, jika majelis hakim memintanya bersaksi. "Setahu saya saksi memang enggak boleh hadir," katanya. (Baca: Gara-gara Andi, Negara Tekor Rp 464 Miliar).

Rizal mengatakan Choel akan hadir jika majelis hakim memanggilnya sebagai saksi. Namun Rizal enggan menanggapi dakwaan jaksa KPK yang menyebut nama adiknya 43 kali dalam kasus megaproyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. (Baca: Andi Mallarangeng Didakwa Korupsi Lewat Adiknya).

Dalam sidang perdananya tadi siang, Andi hanya ditemani Rizal dan istri Andi, Vitri Cahyaningsih. Berbeda dengan Rizal yang menemani Andi dari permulaan sidang hingga Andi digiring masuk kembali ke mobil tahanan, Vitri langsung pulang.

Dalam surat dakwaan untuk Andi Mallarangeng, nama Choel disebut 43 kali. Adapun Andi didakwa korupsi dalam proyek Hambalang melalui Choel. Jaksa menyebut Choel meminta fee 18 persen untuk kakaknya ke Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga saat itu, Wafid Muharram.

Choel juga disebut menerima US$ 550 ribu dari Wafid dan Rp 4 miliar secara bertahap dari PT Global Daya Manunggal, perusahaan yang dibawa Choel bersama staf khusus Andi, Muhamad Fakhruddin. Perusahaan itu akhirnya mendapatkan pekerjaan sebagai subkontraktor dari KSO Adhi-Wika, pemenang tender Hambalang.

KHAIRUL ANAM

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya