TEMPO.CO, Jakarta - Ade Rossi Kherunnisa, menantu Gubernur Banten Atut Chosiyah, gagal berkelit dari kewajibannya bersaksi untuk Atut. Sebab, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pengunduran diri yang diajukannya.
"Saya sempat mengajukan pengunduran diri, tapi ditolak. Karena itu, ya, saya bersaksi," ujar Ade Rossi seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 Maret 2014. (Baca: Dicecar Kasus Ibunya, Anak Atut: Saya Makan Dulu).
Ade Rossi, yang menjabat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang, itu diperiksa untuk kasus suap pemilihan Bupati Lebak di Mahkamah Konstitusi. Dalam kasus itu, Atut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (Baca: Datangi KPK, Anak dan Mantu Atut Pelit Bicara).
Menurut Ade Rossi, penyidik mencecarnya dengan 28 pertanyaan. Ia menolak membeberkan rincian pertanyaan dan jawaban yang diberikannya. "Terkait konteks pertanyaan bisa ditanya ke penyidik," ucapnya sembari bergegas masuk ke mobil.
Suami Ade Rossi sekaligus anak sulung Atut, Andhika Hazrumy, hari ini juga dipanggil KPK sebagai saksi bagi ibunya. Namun status Andhika sebagai anak Atut memungkinkannya menggunakan hak mengundurkan diri jadi saksi. Penyidik KPK tak bisa menolak pengunduran diri Andhika yang merupakan anggota DPD Banten itu.
KPK masih terus mengusut kasus dugaan suap di lingkungan MK. Hari ini KPK memanggil enam saksi. Tiga di antaranya anggota keluarga Atut. Selain Ade Rossi dan Andhika, ada pula adik ipar Atut, Airin Rachmi Diany, yang kini menjabat Wali Kota Tangerang Selatan. (Baca: Airin Mengaku Siap Diperiksa Penyidik KPK).
KPK juga memanggil ajudan Atut, Riza Martina; Amir Hamzah, bekas Wakil Bupati Lebak yang sempat mencalonkan diri menjadi Bupati Lebak; dan seorang pegawai negeri sipil, Faujia Dos Santos.
BUNGA MANGGIASIH
Berita terkait
Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya
1 jam lalu
Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaSaksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti
3 jam lalu
Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
9 jam lalu
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
14 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Konflik KPK
18 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
18 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
19 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
20 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
23 jam lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.
Baca Selengkapnya