Lokasi Belum Diteliti, Andi Prioritaskan Hambalang  

Reporter

Senin, 10 Maret 2014 08:41 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekasi Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mulai hari ini, Senin, 10 Maret 2014. Politikus Partai Demokrat itu melalui adiknya, Zulkarnain Mallarangeng alias Choel, dituduh mendapatkan fee US$ 550 ribu (sekitar Rp 6 miliar) dari proyek Hambalang.

Lewat Choel pula Andi dituduh menerima Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal, subkontraktor proyek yang totalnya bernilai sekitar Rp 2,5 triliun tersebut. Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, perbuatan Andi dituding mengakibatkan negara berpotensi merugi hingga Rp 464,39 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mendakwa Andi telah melakukan perbuatan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. "Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo saat dihubungi, Ahad, 9 Maret 2014. Ancamannya 20 tahun penjara.

Menurut dokumen tersebut, Andi memprioritaskan pembangunan pusat pendidikan Hambalang, Bogor, dalam program Kementeriannya. Padahal, tulis dokumen itu, belum ada penelitian tentang kondisi tanah di lokasi proyek.

Proses lelang proyek yang dimenangi Kerja Sama Operasi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya itu pun penuh kongkalikong antara panitia dan peserta, juga melanggar sejumlah peraturan tentang pengadaan barang dan jasa. Desember 2011, lokasi proyek Hambalang malah terkena longsor sehingga proyek gagal dan mangkrak.

Pengacara Andi, Harry Ponto, membantah kliennya menerima duit dari proyek Hambalang. Menurut dia, tak ada bukti bahwa kliennya menerima uang terkait proyek Hambalang melalui Choel. Ia menyatakan Choel tak tahu soal proyek Hambalang sehingga tak masuk akal jika Choel berkongkalikong dalam pelaksanaannya. "Dalam surat dakwaan, tidak terungkap bagaimana dia (Andi) menerima uang melalui Choel. Ada missing link di sini," ujar dia, Rabu, 5 Maret 2014.

BUNGA MANGGIASIH | TRI ARTINING PUTRI

Baca juga:
Rakyat Cinta Presiden dari Militer'
Ruhut Bertaruh: Jokowi Enggak Bakal Capres!
Ruhut: Taruhan Yuk Jokowi Jadi Capres Nggak?

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

3 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

4 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

6 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

7 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

15 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

17 jam lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

17 jam lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

17 jam lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

18 jam lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya