Aswanto Janji Tutup Peluang Suap di MK

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 7 Maret 2014 14:53 WIB

Dua orang Hakim Konstitusi terpilih, Wahiduddin Adams (kanan) dan Aswanto. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih, Aswanto, berjanji menutup peluang suap di Mahkamah Konstitusi. Dia bertekad mensterilkan lembaganya dari upaya rasuah terkait dengan sengketa pemilihan umum (termasuk pemilihan kepala daerah), pengujian undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, dan sengketa antarlembaga pemerintah.

Jika tugas di atas bisa dijalankan Mahkamah Konstitusi tanpa korupsi, kata dia, citra lembaga negara yang didera berbagai kasus ini segera pulih. "Saya sudah berkomitmen dan berniat dari awal untuk bekerja maksimal," kata Aswantio kepada Tempo, Kamis, 6 Maret 2014. (Baca: Aswanto Bisa Dipecaya?)

Dia mengatakan akan mencurahkan semua kemampuan dan pikirannya untuk memberi yang terbaik di Mahkamah Konstitusi. Menurut Aswanto, dirinya siap menjalankan amanah tersebut dengan berpegang pada nilai-nilai dan konstitusi negara. Caranya, menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini, dengan menjaga kejujuran dan integritas.

"Modal utama yang dibutuhkan di Mahkamah Konstitusi sebenarnya adalah moral kejujuran dan integritas itu. Nilai-nilai tersebut harus melekat pada diri seorang hakim untuk bekerja dan menghasilkan sebuah keputusan. Jika moral dan integritas terpelihara, Insya Allah keputusan apa pun tidak akan melenceng," ujar dia.

Begitu mulai bekerja, Aswanto mengaku segera berkoordinasi dengan hakim lain. Kini Aswanto bersama Wahiduddin Adams, calon hakim konstitusi terpilih, menunggu dilantik. Wahiduddin adalah mantan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM. Aswanto juga berjanji akan bersikap terbuka dan menjunjung tinggi asas transparansi, baik kepada sesama hakim maupun kepada masyarakat. "Lembaga ini harus dapat dikontrol oleh masyarakat," ujarnya.

Aswanto mengaku telah menyiapkan strategi jika menangani sengketa pemilihan kepala daerah. Strategi itu antara lain akan menjaga jarak dengan siapa saja yang sedang berperkara dan tidak memberi ruang negosiasi. "Demi kebenaran, saya siap berbeda pendapat dengan hakim lain," kata Aswanto. "Intinya saya berpegang teguh pada kode etik dan perilaku hakim yang dilarang berhubungan dengan pihak yang beperkara."

Data pribadi Aswanto.
Lahir: Palopo, 17 Juli 1964
Rumah: Kompleks Dosen Unhas Tamalanrea Blok BG 30, Makassar
Istri: Novita Trisyana
Anak:
1. Rathni Rizky Putri Novian
2. Muhammad Noval

Pendidikan:
S1 Fakultas Hukum Unhas 1986
S2 Universitas Gadjah Mada Yogyakarta 1992
S3 Universitas Airlangga, Surabaya 1999
Diploma in Forensic Medicine and Human Rihgts, Institute of Groningen State University, Netherland 2002

Pengalaman:
- Tim Sosialisasi HAM pada Kanwil Kehakiman dan HAM Sulsel 2002
- Ketua Panwaslu 2004
- Koordinator Litbang Perludem Pusat 2005
- Tenaga Ahli DPRD Sulawesi Barat 2007
- Dewan Kehormatan KPU Sulsel 2007
- Ketua Ombudsman Makassar 2008-2010
- Dekan Fakultas Hukum Unhas 2010-sekarang
- Staf Ahli Polda Sulawesi Selatan 2012-2013
- Ketua Tim Seleksi Rekrutmen Panwas Pilgub Sulsel 2012
- Tenaga Ahli Rekrutmen Komisioner Ombusdman Makassar 2013
- Tim Seleksi Dewan Kode Etik Mahkamah Konstitusi 2013

ABDUL RAHMAN

Berita Terkait

Patrialis: Selamat Datang Hakim Konstitusi Baru
Kualitas Dua Hakim Baru MK Dinilai Biasa Saja
Suka Salah Ucap, Dua Calon Hakim MK Dapat Pujian
Tak Serius, Calon Hakim MK Disemprot Tim Pakar

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

3 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

4 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya