Budi Mulya Pintu Masuk KPK Jerat Tersangka Lain  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 7 Maret 2014 11:55 WIB

Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya mencium istrinya saat dijenguk di Rutan KPK, Jakarta, (23/12). Budi Mulya dijenguk oleh istri dan anaknya. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, menilai sidang terdakwa Budi Mulya bisa menjadi pijakan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjerat tersangka lain dalam kasus Bank Century. "Ini test case untuk KPK," kata Ganjar lewat telepon, Kamis, 6 Maret 2014. (Baca: Budi Mulya Didakwa Korupsi Bersama Boediono)

Jika KPK bisa membuktikan kejahatan Budi dan majelis hakim memvonis bersalah eks Deputi Gubernur Bank Indonesia itu, KPK bakal lebih mudah menjerat pihak lain. Disebutnya nama petinggi BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam dakwaan Budi menjadi indikasi mereka bakal jadi tersangka berikutnya. (Baca: Bambang Widjojanto: Banyak yang Politisasi Kasus Century)

Setidaknya, jika jaksa menyebutkan ada orang lain turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan terdakwa, orang lain tersebut lazimnya terjerat lantas menjadi tersangka pula. Terlebih, jaksa KPK dalam dakwaannya melapis pasal-pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pasal untuk menjerat pihak lain tersebut.

Artinya, menurut Ganjar, Komisi Pemberantasan Korupsi yakin Budi Mulya melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan atau melawan hukum secara bersama-sama dengan orang-orang yang disebut dalam dakwaan. (Baca: KPK: Ada 130 Saksi Bakal Ungkap Kasus Century)

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 6 Maret 2014, mendakwa eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya bersama Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden, dan sejumlah pejabat bank sentral lainnya melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century. Dakwaan itu dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Baca: Kasus Century, JK: Boediono Harus Tanggung Jawab)

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H. Muslim," kata jaksa K.M.S. Roni saat membacakan surat dakwaan Budi.

BUNGA MANGGIASIH




Terpopuler
Teman-teman Ade Sara Angelina Penuhi RSCM
Polisi Tangkap Dua Terduga Pembunuh Ade Sara
Terduga Pembunuh Ade Sara Sepasang Kekasih
Diduga Bunuh Ade Sara, Pasangan Ini Bercuit Sebelum Ditangkap



Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

13 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya