Century Hanya Anak Bawang di Industri Perbankan  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 7 Maret 2014 11:46 WIB

Budi Mulya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menyetujui pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek kepada Bank Century dengan mengubah peraturan yang mereka buat sendiri. Padahal penilaian internal Bank Sentral memperlihatkan Century tak layak mendapat bantuan. Penilaian ini disampaikan dalam rapat pada 20 November 2008 di Jakarta.

Dalam surat dakwaan kepada eks Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter, Budi Mulya, Direktur Pengaturan dan Penelitian Perbankan Halim Alamsyah menjelaskan permasalahan Century tak berdampak sistemik. "Peran Century dalam sektor riil kecil," kata Halim dalam dakwaan Budi yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014.

Dalam pemberian kredit, peran Bank Century juga tidak terlalu signifikan. "Fungsi Bank Century dapat digantikan pihak lain," ujar Halim. Ia lantas membuat matriks mengenai penilaian dampak sistemik Bank Century, yaitu fungsi, hubungan dengan nasabah, ukuran bank, substitusi, dan keterkaitan dengan bank lain.

Dalam matriks itu, Century dinilai tak memiliki fungsi penting dalam industri perbankan. Ukuran bank ini juga kecil dan tidak signifikan. Budi dan anggota Dewan Gubernur tak setuju dengan lampiran matriks yang disampaikan Halim. Miranda Swaray Goeltom menyampaikan, dari lima kriteria yang disampaikan Halim, hanya satu faktor terkait dengan dampak sistemik. "Sehingga Miranda meminta supaya lampiran data matriks, ya, tak dimasukkan karena nanti malah akan ramai."

Setelah itu, Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono, menanyakan persetujuan setiap anggota terkait dengan Century. Seluruh anggota Dewan Gubernur bersepakat Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik. Setelah rapat itu, Siti Fadjriah memberikan disposisi kepada Direktorat Pengawasan Bank untuk memperbaiki laporan agar menyesuaikan dengan hasil rapat Dewan Gubernur.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 6 Maret 2014, mendakwa eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya bersama Boediono, yang kini menjabat Wakil Presiden, melakukan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century. Dakwaan itu dibacakan secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya secara bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S. Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H. Muslim," kata jaksa K.M.S. Roni saat membacakan surat dakwaan Budi.

WAYAN AGUS PURNOMO




Terpopuler:
Teman-teman Ade Sara Angelina Penuhi RSCM
Polisi Tangkap Dua Terduga Pembunuh Ade Sara
Terduga Pembunuh Ade Sara Sepasang Kekasih





Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

12 September 2020

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya