Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim konstitusi Patrialis Akbar mengucapkan selamat datang pada dua hakim konstitusi baru, Aswanto dan Wahiduddin Adams. Patrialis mengatakan dirinya sangat gembira dengan terpilihnya mereka. Sebab, dengan demikian hakim konstitusi kembali berjumlah sembilan orang. (baca: HakimKonstitusi, DPR Pilih Dosen dan Pensiunan)
Namun Patrialis menolak dimintai komentar tentang keduanya. "Semuanya sudah dipertimbangkan tim pakar dan DPR, saya tidak dalam kapasitas menilai," tulis Patrialis dalam pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 6 Maret 2014. (baca: Kualitas Dua Hakim Baru MK Dinilai Biasa Saja)
Senada dengan Patrialis, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat juga menolak berkomentar soal mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dan mantan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM tersebut karena tidak etis dan tidak diperbolehkan menurut undang-undang. "Sesuai dengan konstitusi dan UU MK, kita tinggal menerima hasil seleksi. Itu adalah yang terbaik menurut tim pakar dan DPR," kata Arief.
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat memilih Wahiduddin Adams dan Aswanto sebagai pengganti Akil Mochtar dan Harjono di Mahkamah Konstitusi. Wahiduddin merupakan bekas Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan Aswanto merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. (baca: Calon Hakim MK, Hidup Mewah dan Tak Paham Hukum)
Hasil akhir pemilihan suara terbanyak diperoleh Wahiduddin Adams dengan 46 suara. Sedangkan suara terbanyak kedua diraih oleh Aswanto dengan 23 suara. Dua nama ini akan dibawa ke sidang paripurna hari ini untuk disahkan.
Tim pakar sendiri merekomendasikan empat calon hakim kepada Komisi Hukum, yaitu Ni'matul Huda, Atip Latipulhayat, Aswanto dan Wahiduddin. Setiap anggota Komisi memilih dua dari empat nama. Satu orang anggota Komisi Hukum tidak menghadiri pemilihan hakim konstitusi ini. Total anggota Komisi yang hadir dalam pemilihan ini adalah sebanyak 50 orang.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
19 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.