TEMPO.CO, Garut - Ratusan Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengeluhkan besarnya pungutan biaya pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Sekolah Dasar Tingkat Nasional. Padahal kegiatan tersebut telah dibiayai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Garut sebesar Rp 300 juta.
Selain itu, dana yang dipungut dari sekolah pun mengalir ke Dinas Pendidikan setempat. "Pungutan ke sekolah bervariasi tergantung jumlah siswa," ujar salah seorang kepala sekolah di Kawasan Garut Utara, Asep kepada Tempo, Rabu, 5 Maret 2014.
Dia mengaku, sekolahnya menyetorkan dana sebesar Rp 1,6 juta dengan rincian setiap siswa dibebankan untuk membayar sebesar Rp 17.500. Dana tersebut diambil dari bantuan operasional sekolah (BOS). Jumlah urunan yang terkumpul dari seluruh sekolah yang ada di kecamatannya mencapai Rp 88 juta. Sementara itu jumlah sekolah dasar negeri yang tersebar di 42 kecamatan di Garut mencapi 1.547 sekolah.
Asep mengaku pungutan dana ini sangat memberatkan pihak sekolah. Alasannya karena dana BOS yang diterima sekolah hanya mencukupi untuk kebutuhan kegiatan pembelajaran saja. Akibatnya, untuk mengikuti kegiatan ini, sekolah terpaksa meminjam dana talangan ke pihak ketiga. "Untuk kegiatan pembelajaran saja terkadang kami kekurangan dana, saya harap pengutan seperti ini ditiadakan saja," ujarnya.
Salah seorang panitia kegiatan Olimpiade siswa di wilayah Garut Selatan yang enggan disebutkan namanya menyatakan, setiap kecamatan diwajibkan untuk menyetorkan dana dari sekolah ke Dinas Pendidikan di tingkat Kabupaten. Namun dana yang disetorkan tergantung kesanggupan tiap kecamatan. "Jumlah yang disetorkan ke Kabupaten tiap kecamatan berbeda antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta," ujarnya.
Pengawas Dinas Pendidikan di Kecamatan Pakenjeng, Ade Manadin, menyatakan pungutan dari sekolah ini merupakan tindakan korupsi yang dilegalkan. Alasannya karena, dana dari sekolah ini diduga mengalir ke oknum penjabat dinas pendidikan di tingkat Kabupaten. Uang sebesar Rp 127 juta yang terkumpul dari sekolah, sebagian diberikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten. "Berapa ratus juta uang siswa dari 42 kecamatan tidak jelas rimbanya," ujarnya.
Dia menilai, kegiatan yang diikuti 1.547 sekolah ini dianggap tidak efektif dan hanya mencari keuntungan semata. Soalnya, siswa yang menjadi juara dalam kegiatan ini tidak disalurkan oleh pihak dinas pendidikan, baik dalam keterampilan maupun kompetensi siswa tersebut.
"Kegitan ini hanya sebagai tambahan pendapatan saja, tidak ada reward bagi siswa yang berprestasi," Ujar Ade. "Bubarkan saja kegiatan seperti ini, baiknya dinas lebih fokus pada peningkatan mutu pendidikan bukan kegiatan seperti ini," ujarnya.
Pelaksana Olimpiade Olahraga Siswa Nasional Kabupaten Garut, Engkus Kusnadi, membantah adanya aliran dana dari tiap sekolah. Menurut dia, dana yang terkumpul dari sekolah hanya untuk membiayai kegiatan hingga tingkat kecamatan. Sedangkan untuk di tingkat kabupaten telah dibiayai dari anggaran daerah. "Tidak pernah memungut dan tidak pernah menerima. Buktikan kalau ada yang menyetor, nanti saya laporkan ke pak Kadis biar mendapatkan sanksi," ujarnya singkat.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terkait
Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?
1 hari lalu
Salah satu beleid paling disorot terutama tentang pungutan sekolah di Yogyakarta, yang akan diubah istilahnya menjadi dana partisipasi.
Baca SelengkapnyaOrang Tua Keberatan Uang Sekolah, Ombudsman NTT: Bedakan Pungutan dan Sumbangan
4 Agustus 2023
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mengingatkan penyelenggara sekolah.
Baca SelengkapnyaDugaan Pungutan di SMAN 3 Bekasi, Ridwan Kamil: Harus Ada Izin Tertulis
17 November 2022
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihak sekolah dilarang melakukan pungutan uang ke siswa tanpa ada izin dari pemerintah
Baca SelengkapnyaGuru Honorer Dipecat Serahkan Temuan Dugaan Pungli ke Polisi
4 Juli 2019
Sekolah dan Dinas bantah pungli, balik menyudutkan Rumini dengan menyebutnya berperilaku buruk dan kasar, serta tidak disiplin
Baca SelengkapnyaTujuh Potensi Masalah Dalam PPDB Versi Ombudsman
21 Juni 2019
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan ada tujuh potensi masalah yang terus terulang dalam pelaksanaan PPDB.
Baca SelengkapnyaDugaan Pungutan Sekolah SMAN Depok, Ini Kata Kepala Disdik Jabar
18 Juli 2018
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi membantah telah memerintahkan Kepala SMAN 13 Depok mengembalikan uang pungutan sekolah yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaOmbudsman Investigasi Pungutan Sekolah di Depok, Kapan Diumumkan?
18 Juli 2018
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya masih melakukan investigasi terhadap dugaan pungutan sekolah yang dilakukan di SMA Negeri 13 Kota Depok.
Baca SelengkapnyaPungutan Sekolah di Kota Depok, Ini Dalih Kepala Sekolah
16 Juli 2018
Pungutan sekolah disebut inisiatif komite agar murid memiliki tabungan. Belum dirapatkan dan dijanjikan bisa segera ditarik kembali.
Baca SelengkapnyaDi Depok, Orang Tua Laporkan Pungutan Sekolah ke Kementerian
16 Juli 2018
Usai hiruk pikuk PPDB, sebuah SMA Negeri di Kota Depok diadukan untuk dugaan pungutan sekolah dalam proses daftar ulang murid baru. Berapa nilainya?
Baca SelengkapnyaMenteri Muhadjir Jamin Penerimaan Siswa Baru Bebas Pungli
3 Juli 2017
Ia meminta masyarakat segera melapor jika terjadi pungutan liar dalam proses pendaftaran siswa.
Baca Selengkapnya