TEMPO.CO, Purwokerto - Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengimbau para pemilik stasiun televisi untuk menahan diri dan tidak jorjoran menerima iklan politik. Dia mendukung seruan moratorium iklan politik karena menilai pelaku dalam iklan tersebut mencuri start.
"Meski hanya merupakan seruan moral, moratorium iklan politik hendaknya diikuti," katanya setelah menghadiri pengukuhan dua guru besar di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Selasa, 4 Maret 2014.
Seruan moral tidak mengikat secara hukum, kata dia, namun justru melebihi kekuatan hukum. "Moral nomor satu, hukum nomor dua," katanya. Bagir mengatakan saat ini kampanye memang secara normatif tidak melanggar hukum walau masa kampanye belum dimulai. Namun, secara moral, kampanye tersebut tidak bisa dibenarkan.
"Oleh karena belum dapat diambil tindakan hukum, hukumannya dalam bentuk moratorium sampai nanti masa kampanye dimulai, dua minggu sebelum pemilu," ujar Bagir. (Baca : PKS: Moratorium Iklan Politik Terlambat)
Guru besar Fakultas Hukum Unsoed, Agus Raharjo, mengatakan perlu ada pengaturan secara spesifik mengenai iklan politik. "Hak publik untuk menikmati frekuensi publik banyak dilanggar," katanya. (Baca : Slank: Tindak Iklan Politik Pemilik Media)