TEMPO Interaktif, Denpasar:Kepolisian Daerah Bali membongkar penipuan dengan modus menanamkan modal usaha berbunga tinggi, mirip kasus PT Qisar beberapa tahun lalu. Kasus penipuan dengan nilai total Rp 49 miliar lebih ini terbongkar setelah 12 korban yang telah menyerahkan modal miliaran rupiah mengadu ke polisi. "Modus yang dipakai tersangka berinisial LC ini adalah dengan mengiming-imingi korban yang mau memberikan modal dengan bunga 6 persen per bulan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Polda Bali Komisaris Besar Dewa Made Suharya kepada wartawan, Rabu (2/2).Dia mengungkapkan, kepada para korban, tersangka mengatakan modal yang diserahkan itu dipakai untuk menjalankan usaha penjualan rol film merk Fuji. Untuk meyakinkan korban, tersangka mendatangkan satu unit kontainer berisi film-film yang dimaksud, untuk dijual di seluruh Indonesia dan luar negeri, seperti Jepang dan Singapura.Menurut hasil penyidikan sementara, ada 54 korban yang menyerahkan uang untuk modal usaha fiktif ini. Namun, saat ini baru 12 korban yang secara resmi melaporkan kepada polisi. “Tersangka melakukan aksi penipuan ini sejak tahun 2003 dan laporan pertama masuk ke kami mulai Juli 2003," kata Suraya.Data polisi yang diberikan kepada wartawan menyebutkan sembilan nama korban yang telah menyerahkan uangnya sebagai modal usaha kepada tersangka. Misalnya, korban Afran Maria Gabriela, yang mengaku telah menyerahkan Rp 4.067.175.000, Ni Komang Mariansih Rp 2.375.848.750, Jones Hadi Rp 1.872.500.000, Luh Sri Rosmayanti Rp 724.692.500, dan Krina Dewi Asmarani Rp 525.728.650.Awalnya, para korban mengaku kalau tersangka lancar membayar bunga sebesar 6 persen tersebut. Namun setelah memasuki bulan ketiga, pembayaran bunga mulai terhenti. "Ada yang tidak dibayar sama sekali, ada juga yang dibayar dengan bilyet giro kosong,” kata Suraya. Jika melihat alamat para korban, tersangka melakukan aksinya hanya di daerah Denpasar. Kebanyakan dari korban adalah teman-teman tersangka sendiri. (Raden Rachmadi)