TEMPO.CO,Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin meminta pemerintah mengurus pelabelan produk halal. Sedangkan urusan fatwa halal dan sertifikasinya diminta menjadi urusan MUI.
"Pemerintah bisa mengurus labelisasi. Sertifikasi halal biarlah dilakukan MUI," katanya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2014.
Menurut Din, sertifikasi dan pelabelan adalah dua hal yang berbeda. Sertifikat halal berkaitan dengan fatwa sehingga hanya MUI yang punya otoritas, sementara penyematan label bisa dilakukan siapa pun.
RUU Jaminan Produk Halal saat ini masih diperdebatkan di DPR. MUI ngotot wewenang mengeluarkan sertifikat halal hanya milik mereka, sementara pemerintah ingin mendirikan badan di bawah naungan Kementerian Agama untuk mengelola sistem sertifikasi produk halal tersebut. (Baca juga: Pembahasan Lembaga Sertifikasi Halal di DPR Alot)
Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024
2 hari lalu
Airlangga Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Besar dan Menengah Tetap Berlaku Oktober 2024
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus membereskan kebijakan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024.