Gubernur Banten Ratu Atut mengenakan atasan tenun lengan panjang berwarna ungu, celana jins ketat dan juga sepatu boots hitam dengan logo H ketika menghadiri pemeriksaan KPK pertamanya pada 11 Oktober silam. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Serang - Kepolisian Daerah Banten telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lilis Karyawati Hasan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan sodetan Sungai Cibinuangeun, Kabupaten Lebak, senilai Rp 19 miliar. Dana proyek itu berasal dari APBN 2011.
Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Wahyu Widada mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. Pemeriksaan Ketua Partai Golkar Kota Serang yang juga Direktur CV Tunas Mekar itu paling lambat pekan depan. "Pekan ini kami agendakan pemanggilan saksi-saksi dulu. Paling lambat pekan depan pemanggilan untuk tersangka," ujar Wahyu, Kamis, 27 Februari 2014.
Soal kemungkinan ada tersangka lain, Wahyu menyatakan, bergantung pada hasil penyidikan. "Kami lihat nanti. Yang jelas, penyidik tidak mengincar orang dalam penetapan tersangka, tetapi berdasarkan fakta dan bukti hukum," kata Wahyu.
Lilis berjanji bersikap kooperatif. "Kalau ada panggilan, ya, harus datang. Mudah-mudahan ketemu solusinya," kata Lilis.
Selain Lilis, yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi adalah seorang kontraktor bernama Memed. Penetapan keduanya sebagai tersangka menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan oleh Polda Banten beberapa waktu lalu.
Sebelumnya penyidik Polda Banten juga sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Dedi Mashudi, pejabat pembuat komitmen proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurain, dan Yayan Suryana, Direktur PT Delima Agung Utama, selaku pemenang lelang sebagai tersangka.
Menurut Wahyu, Lilis dan Memed terlibat dalam proyek yang merugikan keuangan negara senilai Rp 3.512.089.392. Proyek itu dimenangi oleh PT Delima Agung Utama milik Yayan Suryana. Namun ternyata pelaksananya adalah perusahaan milik Lilis. Proyek itu kemudian dikerjakan oleh Memed.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menyeret mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, sebagai terdakwa menegaskan adanya praktek politisasi birokrasi yang amat serius. Dalam sidang terungkap berbagai kesaksian bagaimana Atut dan keluarganya mampu mengatur birokrasi agar loyal dan tunduk kepada perintah mereka.