TEMPO Interaktif, Pekanbaru:Selama seminggu operasi distribusi BBM, Polda Riau mengamankan tiga truk tangki karena berusaha menyelewengkan sekitar 10 ribu liter minyak tanah. “Modusnya sama, minyak tanah itu dijual ke daerah yang tidak sesuai dokumen delivery order. Pelaku ingin mengeruk keuntungan besar,” ujar Kepala Dinas Penerangan Polda Riau, Ajun Komisaris Besar S.Pandingan, di Pekanbaru, Rabu (9/1). Lewat interogasi polisi, para sopir mengakui truk tangki itu khusus digunakan untuk membeli minyak tanah dari berbagai pangkalan di Pekanbaru. Kemudian, minyak dijualke daerah lain dimana harga berkisar Rp 2.500-Rp 3.000 per liter. “Polisi menduga puluhan truk tangki sejenis masih beroperasi,” ujarnya kepada Tempo News Room. Kelangkaan minyak tanah di Riau terkait dengan rencana pemerintah menaikkan harga BBM. Kebijakan ini telah mendorong para spekulan untuk mengeruk keuntungan besar. Di sejumlah kompleks perumahan, di Pekanbaru, minyak tanah dilepas penjual dengan harga Rp 2.000-Rp 2.500 per liter. Sedang menurut informasi dari tim pemantau BBM Dinas Perdagangan Riau, di sejumlah lokasi terpencil harga minyak tanah melonjak gila-gilaan, berkisar Rp 4.000-Rp 5.000 per liter. Pada harga eceran resmi hanya Rp 518 per liter. Adanya rencana menaikkan harga BBM, telah membuat minyak tanah langka di Riau. Khusus dipekanbaru misalnya, disejumlah lokasi perumahan harga perliternya bisa mencapai 2000 hingga Rp 2500 per liternya. Malah menurut data pada Tim Pemantau BBM Dinas Perdagangan Riau, dibeberapalokasi terpencil seperti Dabo Singkep, Natuna, KamparKiri dan Ujung Batu, harga minyak tanah bisa mencapai Rp 4000 hingga Rp 5000 perliternya. Ini jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 518 per liternya. Wira Penjualan UPPDN VI Pertamina, Depot Sei Siak Pekanbaru, Agus Taufik, mengungkapkan seminggu terakhir telah ditindak empat pom bensin dan dua agen minyak tanah yang melanggar pendistribusian. "Kami tidak main-main. Kami terus membuktikan, penjahatnya bukan di Pertamina, " ujar Agus. Dua agen itu diantaranya milik Primer Koperasi TNI Angkatan Darat (Primkopad), yang tertangkap menyalurkan minyak tanah ke pangkalan ilegal, yang tidak sesuai delivery order. Pom bensin yang ditindak karena menjual kepada pembeli dengan drum untuk industri. (Jupernalis Samosir)
Berita terkait
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara
3 menit lalu
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara
Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?
Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman
24 menit lalu
Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman
Norma hukum yang dianggap ideal pada hari ini, bisa jadi dipandang memiliki banyak celah di masa depan, sehingga harus disesuaikan, direvisi atau bahkan diganti.