TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Muhammad Yusuf, bekas sopir Menteri Kehutanan periode 2004-2009, Malam Sambat Kaban, terkait dengan kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Yusuf diperiksa berbarengan dengan bosnya, Kaban. Sayangnya, KPK belum menyatakan apakah ada sesuatu yang ingin diperhadapkan dalam pemeriksaan hari ini.
"Yang pasti, ada keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik sehingga dia dipanggil. Saya tak tahu apakah dikonfrontasikan atau tidak," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung kantornya, Kamis, 27 Februari 2014.
Selain menjadwalkan memeriksa Yusuf, KPK juga bakal memeriksa Kaban. Kaban dipanggil setelah KPK berkali-kali memanggil Yusuf. Sayangnya, Priharsa mengaku tak tahu apakah pemeriksaan Yusuf ada hubungannya dengan keterlibatan Kaban dalam kasus tersebut.
Bekas Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faisal, setelah diperiksa penyidik KPK, Rabu, 12 Januari 2014, mengatakan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu sesuai dengan permintaan Departemen Kehutanan, bukan Anggoro Widjojo, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi itu.
Kaban, Menteri Kehutanan kala itu, oleh Yusuf Erwin, disebut sebagai pihak yang paling ngebet mengajukan proyek SKRT. Yusuf Erwin bahkan mengaku diminta Kaban untuk mengkoordinasi anggota Komisi Kehutanan lainnya agar bisa mendukung pengadaan itu.
"Dia meminta supaya teman-teman yang tak setuju untuk dikoordinasi menjadi mendukung," kata Yusuf di halaman gedung KPK.
Pada 11 Februari 2014, Kaban dikenai status cegah oleh KPK dalam kaitan dengan kasus itu. Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK.
MUHAMMAD RIZKI
Terpopuler:
SCTV Tak Siarkan Timnas U19 di Batu dan Banyuwangi
Dilaporkan Gayus Lumbuun, Apa Kata Deddy Corbuzier
Ahok: Monorel itu Kebaikan Hati Jokowi
Anas Minta Dirawat di Rumah Sakit
Berita terkait
Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung
28 April 2021
Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.
Baca SelengkapnyaAksi 22 Mei, M.S. Kaban Dukung Prabowo Tolak Hasil Pemilu
21 Mei 2019
Dalam orasinya di hadapan massa Aksi 22 Mei, Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban ikut mendukung Prabowo menolak hasil Pemilu
Baca SelengkapnyaMS Kaban Ungkap Harapannya terhadap Prabowo Subianto
14 November 2018
MS Kaban sekaligus menjelaskan soal pernyataan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya mengaku sulit berkomunikasi dengan Prabowo.
Baca SelengkapnyaKata M.S. Kaban Soal Draft Koalisi Keumatan Tanpa Nama SBY
13 November 2018
Draf koalisi keumatan yang disusun di antaranya oleh Kaban memuat pertimbangan kerja sama pemenangan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
Baca SelengkapnyaYusril Jadi Pengacara Jokowi, MS Kaban: Jangan Kaitkan dengan PBB
13 November 2018
MS Kaban mengakui keputusan Yusril menjadi pengacara Jokowi - Ma'ruf menuai pertanyaan dan protes dari internal PBB.
Baca SelengkapnyaKaban Buka Draf Baru Koalisi Keumatan Rizieq Shihab Cs - Prabowo
13 November 2018
Ketua Majelis Syuro PBB M.S. Kaban membuka draf koalisi keumatan terbaru, Penyempurnaan dari yang pernah disebar Yusril Ihza Mahendra.
Baca SelengkapnyaPesan M. S. Kaban kepada Kader PBB: Harus Egaliter
15 Mei 2017
Mantan Ketua Partai Bulan Bintang, M.S. Kaban, mengharapkan kader partai politik itu bersikap egaliter.
Baca SelengkapnyaLangsung Terima Vonis, Anggoro Disebut Lelah
2 Juli 2014
"Sejak awal memang Anggoro akan menerima dihukum berapa pun."
Baca SelengkapnyaHakim Vonis Anggoro Widjojo Lima Tahun Penjara
2 Juli 2014
Anggoro sudah menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Baca SelengkapnyaAnggoro Widjojo Divonis Hari Ini
2 Juli 2014
Dia sebelumnya dituntut pidana penjara 5 tahun.
Baca Selengkapnya