Mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (9/5). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Menteri Kehutanan periode 2004-2009, Malam Sambat Kaban. Penyidik bakal memeriksa Kaban dalam kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu.
"Yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya oleh penyidik. Saya tidak tahu mengarah ke mana pemeriksaan nanti, karena soal materi pemeriksaannya hanya penyidik yang tahu," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di gedung kantornya, Kamis, 27 Februari 2014.
Kaban dipanggil setelah KPK berkali-kali memanggil Muhammad Yusuf, bekas sopir Kaban. Sayangnya, Priharsa mengaku tak tahu apakah pemeriksaan Yusuf ada hubungannya dengan keterlibatan Kaban dalam kasus tersebut.
Bekas Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faisal, setelah diperiksa penyidik KPK, Rabu, 12 Januari 2014, mengatakan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu sesuai dengan permintaan Departemen Kehutanan, bukan Anggoro Widjojo, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi itu.
Kaban, Menteri Kehutanan kala itu, oleh Yusuf Erwin, disebut sebagai pihak yang paling ngebet mengajukan proyek SKRT. Yusuf Erwin bahkan mengaku diminta Kaban untuk mengkoordinasi anggota Komisi Kehutanan lainnya agar bisa mendukung pengadaan itu.
"Dia meminta supaya teman-teman yang tak setuju untuk dikoordinasi menjadi mendukung," kata Yusuf di halaman gedung KPK.
Pada 11 Februari 2014, Kaban dikenai status cegah oleh KPK dalam kaitan dengan kasus itu. Pemilik PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan KPK.