LBH Padang Digeruduk Keluarga Korban Penjambretan
Editor
Zed abidien
Rabu, 26 Februari 2014 17:15 WIB
TEMPO.CO, Padang - Keluarga korban tewas akibat penjambretan mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Rabu, 26 Februari 2014. Mereka memprotes LBH yang saat ini sedang melakukan bantuan hukum terhadap tersangka penjambretan tersebut.
Pada 29 Januari 2014, terjadi penjambretan di Jalan Pulau Karam, depan gerbang SMP 4 Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Korban, Fatmiwati, tewas saat mengejar penjambret yang mengambil tasnya. Beberapa hari setelah itu, kepolisian menetapkan Oki Saputra, 19 tahun, dan Andi Mulyadi, 19 tahun, sebagai tersangka.
Suami korban, Ridwan, mendatangi kantor LBH Padang bersama anak dan beberapa anggota keluarga lainnya. Saat keluar dari mobil, Ridwan yang membawa bensin itu menyerobot masuk ke ruangan Direktur LBH Padang Vino Oktavia.
"Kami tak senang jika LBH membela tersangka. Harusnya korban yang dibela," ujarnya dengan emosi kepada Direktur LBH Padang.
Ridwan menuding LBH membela tersangka karena materi (uang). "Polisi itu sudah hebat. Jangan salahkan polisi. Penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan prosedur. Kami tetap akan menuntut tersangka itu," ujarnya.
Suasana memanas. Namun orang-orang LBH Padang tetap bersabar dan mencoba menjelaskan persoalan ini dari sisi hukum. Namun pihak keluarga tak menerimanya.
"Jika tersangka bebas, kami akan menuntut LBH. Saya bersumpah, nyawa Anda bayarannya," ujar Ridwan sebelum meninggalkan kantor LBH.
Direktur LBH Padang Vino Oktavia mengatakan LBH memiliki dasar hukum yang jelas untuk memberikan bantuan hukum terhadap kedua tersangka.
"Kami sudah melakukan investigasi. Saat ini yang kami persoalkan itu terkait dengan penganiayaan dan penembakan terhadap kedua tersangka," ujarnya.
Vino membantah pihaknya membela tersangka karena uang. "Sepersen pun tak ada kami menerima uang untuk kasus ini. Tersangka itu orang miskin. Ada surat miskinnya. Kami memberikan bantuan secara cuma-cuma," ujarnya.
Namun Vino mengaku memahami psikologis keluarga korban. "Tapi mereka juga harus mengerti hukum. Mana bisa kami membela keduanya," ujarnya.
Menurut Vino, sesuai dengan data dan saksi yang dikumpulkan LBH, pihaknya menduga kepolisian salah tangkap. "Makanya kami memberi bantuan hukum. Untuk membuktikan kebenaran itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.
ANDRI EL FARUQI
Terpopuler:
Ketika Sutan Bhatoegana Saling Bantah dengan Rudi
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Sutan Bhatoegana Akui Singgung Teman Ibas ke Rudi Rubiandini