TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santosa mengatakan, advokat yang terbukti melakukan atau terlibat tindak pidana wajib diberhentikan. Menurut dia, pemberhentian itu dilakukan setelah perkara advokat yang bersangkutan telah diputus pengadilan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
"Hukumannya harus sudah berkekuatan tetap, kalau masih melakukan banding atau kasasi ya kami tunggu," kata Sugeng ketika dihubungi, Senin, 24 Februari 2014. Ia mencontohkan Susi Tur Andayani, pengacara yang kini jadi terdakwa kasus suap penanganan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Akil Mochtar yang sudah diberhentikan.(baca: Kode Duit untuk Akil: 'Ekor')
Menurut Sugeng, ketika nanti hakim sudah memvonis dengan hukuman di atas 4 tahun penjara, maka Peradi langsung memberhentikan Susi dari profesinya sebagai advokat. "Setelah bebas, dia tidak diperbolehkan berprofesi advokat lagi. Kalau dibawah 4 tahun, masih boleh praktik," kata dia. (baca: Perantara Suap Tuding Akil Berbohong)
Sugeng mengaku saat ini dari Peradi belum ada tindakan preventif agar pengacara tidak ikut bermain dalam suatu kasus. Peradi, kata dia, mengandalkan masyarakat apabila mengetahui adanya advokat yang melanggar kode etik . "Siapapun yang mengetahui ada yang tidak beres, harus dilaporkan ke dewan kehormatan Peradi," ujar Sugeng.