TEMPO.CO, Jakarta - Reza Gunadha, kuasa hukum Susi Tur Andayani, terdakwa kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, mengatakan kliennya telah dibohongi Akil. Menurut dia, tanpa adanya duit suap Rp 1 miliar, MK telah memutuskan untuk memerintahkan KPUD Lebak agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"Tidak usah menyuap, posisi sudah menang (gugatan yang diajukan tim Susi). Itu salah satu modusnya Akil, tidak ada janji," kata Reza ketika dihubungi, Senin, 24 Februari 2014.
Reza merujuk pada rapat pleno yang digelar pada 26 September 2013 dan rapat panel hakim pada 28 September 2013. Pada rapat panel, ujar dia, hakim mengeluarkan putusan dan memenangkan gugatan yang diajukan calon Bupati Amir Hamzah-Kasim dengan Susi sebagai kuasa hukumnya. "Akil minta uangnya tanggal 30 September. Yang dimaksud mempengaruhi putusan apa?" ujarnya bertanya.
Reza berkukuh putusan MK tersebut tak ada kaitan dengan suap yang diberikan Susi ke Akil. "Let see, itu betul Rp 1 miliar. Perkara diputus sembilan orang. Untuk menang sembilan orang, minimal lima hakim. Kalau yang dikasih Susi Rp 1 miliar, per hakim dapat Rp 200 juta. Itu tidak mungkin," kata dia.
Reza menuding penyuapan ke hakim merupakan kesalahan dari sistem hukum. Tenggat waktu antara rapat pleno dengan pembacaan putusan akan dimanfaatkan penjual informasi semacam Akil Mochtar. "Itu kan tidak langsung diumumkan. Siapa pun yang tahu (putusannya) bisa menghubungi yang berperkara, dan seolah-olah itu belum diputus," ujar suami Susi itu.
Susi Tur Andayani didakwa memberikan uang suap Rp 1 miliar dari Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Chaeri Wardana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon Bupati Amir Hamzah dan Kasmin. Atas perbuatannya itu, Susi diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
LINDA TRIANITA
Berita Terkait:
Jelang Sidang Dakwaan, Adik Atut Mendadak Sakit
Kode Duit untuk Akil: 'Ekor'
Adik Ratu Atut Baru Didakwa 2 Kasus
Ditanya Seleb di Sekitar Suaminya, Airin Hanya...