Akil Marah Karena Jasanya Belum Dibayar

Sabtu, 22 Februari 2014 06:56 WIB

Akil Mochtar menyeka wajahnya saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta: Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar marah karena permintaan uang saat mengurus sengketa Pemilukada Lebak tak kunjung cair. Padahal, Akil sudah mengondisikan sengketa itu di MK tapi belum ada kejelasan dari Susi Tur Andayani, pengacara calon bupati Amir Hamzah.

"Saudari Susi menyampaikan kepada saya bahwa Akil marah kepada Susi karena sudah dikondisikan oleh Akil, namun belum ada kabar dari saudari Susi," kata Amir dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo.

Menurut Amir, belum adanya kepastian duit suap itu karena belum ada kepastian berapa yang harus diserahkan pada Akil. Sebelumnya, Susi dan Akil sudah sepakat bahwa Akil akan dibayar Rp 2 miliar. Namun sampai detik-detik terakhir, pihak Amir baru bisa menyediakan Rp 1 miliar yang berasal dari Chaeri Wardhana alias Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. (baca: Disiapkan Rp 1 M, Akil Malas Urus Pilkada Lebak?)

"Saudara Wawan meminta kepada saudari Susi untuk menyampaikan kepada saudara Akil bila uang Rp 1 M tersebut merupakan dari saudara Wawan dan Ibu Ratu Atut," kata Amir.

Menurut Amir, Wawan dan Atut hanya bisa membantu Rp 1 miliar. Sedangkan Rp 1 miliar sisanya Wawan meminta Amir yang membayarnya. (baca: Akil Diduga Terima Suap Hingga Rp 161 Miliar!)

Karena duit suap masih kurang, Susi, kata Amir, lantas menganjurkan agar Amir menambah Rp 200 juta. Sisanya sekitar Rp 800 juta dilunasi belakangan ke Akil.

"Saudari Susi menyampaikan kepada saya bahwa apabila saya bisa membantu Rp 200 juta, maka saudari Susi akan menyampaikan kepada Akil, sedang untuk sisanya saudari Susi menyarankan kepada saya untuk menyerahkan setelah saya terpilih menjadi bupati," kata Amir.

Akil Mochtar didakwa meminta suap dari pihak yang bersengketa terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten, di MK. Atas upaya memenangkan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin itu, Akil dijanjikan akan dibayar Rp 2 miliar. Namun sampai ditangkap oleh KPK pada 2 Oktober tahun lalu, Akil baru mendapat Rp 1 miliar dari Susi Tur Andayani, pengacara Amir.

KHAIRUL ANAM

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

3 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

3 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

3 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

4 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya