Akil Mochtar menyeka wajahnya saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Jakarta: Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar marah karena permintaan uang saat mengurus sengketa Pemilukada Lebak tak kunjung cair. Padahal, Akil sudah mengondisikan sengketa itu di MK tapi belum ada kejelasan dari Susi Tur Andayani, pengacara calon bupati Amir Hamzah.
"Saudari Susi menyampaikan kepada saya bahwa Akil marah kepada Susi karena sudah dikondisikan oleh Akil, namun belum ada kabar dari saudari Susi," kata Amir dalam dokumen pemeriksaan yang diperoleh Tempo.
Menurut Amir, belum adanya kepastian duit suap itu karena belum ada kepastian berapa yang harus diserahkan pada Akil. Sebelumnya, Susi dan Akil sudah sepakat bahwa Akil akan dibayar Rp 2 miliar. Namun sampai detik-detik terakhir, pihak Amir baru bisa menyediakan Rp 1 miliar yang berasal dari Chaeri Wardhana alias Wawan, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah. (baca: Disiapkan Rp 1 M, Akil Malas Urus Pilkada Lebak?)
"Saudara Wawan meminta kepada saudari Susi untuk menyampaikan kepada saudara Akil bila uang Rp 1 M tersebut merupakan dari saudara Wawan dan Ibu Ratu Atut," kata Amir.
Karena duit suap masih kurang, Susi, kata Amir, lantas menganjurkan agar Amir menambah Rp 200 juta. Sisanya sekitar Rp 800 juta dilunasi belakangan ke Akil.
"Saudari Susi menyampaikan kepada saya bahwa apabila saya bisa membantu Rp 200 juta, maka saudari Susi akan menyampaikan kepada Akil, sedang untuk sisanya saudari Susi menyarankan kepada saya untuk menyerahkan setelah saya terpilih menjadi bupati," kata Amir.
Akil Mochtar didakwa meminta suap dari pihak yang bersengketa terkait sengketa Pemilukada Lebak, Banten, di MK. Atas upaya memenangkan gugatan pasangan Amir Hamzah-Kasmin itu, Akil dijanjikan akan dibayar Rp 2 miliar. Namun sampai ditangkap oleh KPK pada 2 Oktober tahun lalu, Akil baru mendapat Rp 1 miliar dari Susi Tur Andayani, pengacara Amir.