Khofifah Akan Uji Materi Peraturan MK  

Jumat, 21 Februari 2014 20:18 WIB

Khofifah Indar Parawansa. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kandidat gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berencana melawan putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf. Perlawanan ini dilakukan dalam bentuk gugatan uji material atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008.

"Kami menganggap putusan MK final dan mengikat kalau diambil secara sah, yaitu diputuskan 9 orang hakim atau 7 orang hakim. Faktanya ini diambil 8 orang hakim, sehingga saya menganggap 8 orang ini tidak representasi dari MK," kata pengacara Khofifah, Otto Hasibuan di kantornya di kawasan Harmoni, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2014.

Otto mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sidang pleno MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dihadiri 9 orang hakim konstitusi, atau 7 orang hakim konstitusi dalam keadaan luar biasa yang dipimpin ketua Mahkamah Konstitusi. Namun 8 orang hakim konstitusi memutuskan sengketa pilkada Jawa Timur dengan dasar peraturan MK yang menyebutkan jumlah hakim dalam sidang pleno sekurang-kurangnya 7 orang.

"Ini bertentangan dengan Undang-Undang MK. Kami ingin menguji kenapa MK sebagai penegak konstitusi membuat peraturan MK bertentangan dengan UU dan menjadi pijakan untuk mengadili orang," kata Otto.

Otto mengatakan uji material ini akan diajukan ke Mahkamah Agung pekan depan. Jika uji material disetujui, Otto mengatakan putusan MK yang diambil dalam sidang pleno beranggotakan 8 hakim konstitusi akan batal demi hukum

"Kalau ini berhasil bahwa ini bertentangan dengan undang-undang, kita bawa pengangkatan Karwo ke PTUN," kata Otto.

Sengketa pilkada Jawa Timur dputuskan dalam sidang pleno Kamis, 3 Oktober 2013. Sidang pleno hanya dihadiri 8 hakim konstitusi karena pada hari sebelumnya, ketua MK saat itu, Akil Mochtar, ditangkap KPK di rumah dinasnya karena kasus suap terkait penyelesaian sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

BERITA TERPOPULER

Risma Ingin Sekali Ketemu Mega, Tapi Tak Berani
Akil Diduga Terima Suap Hingga Rp 161 Miliar!
Profil Kontestan Indonesian Idol 2014

Berita terkait

Jalan Mulus Khofifah Indar Parawansa Menuju Pilkada Jawa Timur

3 jam lalu

Jalan Mulus Khofifah Indar Parawansa Menuju Pilkada Jawa Timur

Khofifah Indar Parawansa menyatakan siap bekerja keras dan memenangkan Pilkada Jawa Timur 2024 usai menerima rekomendasi dari Partai Golkar.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya