Akil Mochtar Miliki 25 Mobil Mewah  

Reporter

Editor

Anton William

Jumat, 21 Februari 2014 10:26 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (20/2). Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar ditambah USD 500 ribu terkait pengurusan belasan sengketa pilkada di MK dengan ancaman hukuman tertinggi 20 tahun penjara. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Akil Mochtar, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, disebut membeli 25 mobil mewah berbagai merek. Sebagian mobil tersebut dibeli dengan harga Rp 3 miliar.

Dalam berkas dakwaan, Akil disebut memiliki sepuluh mobil Toyota. Varian Toyota yang dimilikinya adalah Fortuner, Harrier, Alphard, Yaris, Kijang, dan Avanza. Harga pasaran mobil buatan perusahaan otomotif asal Jepang itu beragam, mulai Rp 160 juta hingga lebih dari Rp 1 miliar.

Akil juga tercatat membeli mobil buatan perusahaan otomotif dunia lainnya. Beberapa jenis mobil tersebut adalah Nissan Teana, Opel Blazer, Daihatsu, Suzuki X Road, Timor S 5151, Daihatsu Terios, Mercedes-Benz, KIA Travelo, BMW 318i AE 46, Suzuki F X-Over, Mitsubishi Kuda, dan Isuzu Panther.

Sebagian dari mobil itu dibeli Akil dengan harga miliaran rupiah. Varian Mercedes-Benz, misalnya, dibelinya dengan harga Rp 500 juta-3 miliar. Sebelumnya, mobil mewah tersebut dicatatkan Akil atas nama sopirnya, Daryono.

Kepemilikan mobil ini ternyata tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Berdasarkan formulir LHKPN yang dilaporkan pada 31 Juli 2012, Akil hanya mencatatkan satu unit Toyota Fortuner buatan 2009. Akil juga sempat memiliki Honda CR-V buatan 2006, tapi sudah dijual ketika laporan tersebut diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dua tahun lalu.

Pengacara Akil, Tamsil Sjoekoer, mengatakan kliennya sudah mempelajari isi dakwaan tersebut. "Sudah, tinggal nanti didiskusikan bersama tim," katanya. Akil sendiri didakwa berlapis dengan dugaan suap pilkada Lebak, suap pilkada Gunung Mas, penerimaan gratifikasi sengketa pilkada, penerimaan janji dalam sengketa pilkada, dan tindak pidana pencucian uang.

FEBRIANA FIRDAUS

Terkait:
Akil Diduga Terima Suap Hingga Rp 161 Miliar!
Kata Akil Soal Perusahaan Istri: Silakan Berkhayal
Kata Akil Soal Muhtar Ependy dan Dakwaan Jaksa
Hambit Bintih Akui Suap Akil Mochtar

Berita terkait

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 menit lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

5 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya