TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Wakil Presiden Boediono, Yopie Hidayat, mempertanyakan mekanisme pemanggilan paksa Dewan Perwakilan Rakyat terkait pemeriksaan kasus korupsi bailout Bank Century. Ia juga mempertanyakan apakah DPR pernah melakukan pemanggilan paksa, termasuk sudah memiliki tata cara dan aturannya. (baca: Tak Datang ke DPR, Boediono Beri Delapan Alasan)
"DPR bilang punya kewenangan panggil paksa, tapi tidak bisa asal dipakai. Itu namanya sewenang-wenang," kata Yopie di kantor Wakil Presiden, Rabu, 19 Februari 2014. (baca: Muhammadiyah Dukung DPR Panggil Boediono)
Dalam surat kepada DPR, menurut Yopie, Boediono menyatakan masalah kasus Bank Century talah selesai melalui pengesahan panitia kerja dan panitia khusus dalam sidang paripurna. Hasil sidang tersebut adalah menyerahkan kasus Century pada lembaga hukum. "Harusnya sudah clear (jelas)," kata Yopie. (baca: Timwas Century Serahkan Dokumen Baru ke KPK)
Ia juga menyatakan Boediono dua kali memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut dia, jika DPR ingin mendapat keterangan Boediono sebagai saksi, bisa meminta hasil pemeriksaan KPK. "Boediono sangat menghormati hasil rekomendasi yang menyerahkan pada hukum."
Yopie juga menyatakan Boediono juga akan mempertimbangkan dengan baik jika harus bersaksi di pengadilan. Secara umum, menurut dia, seorang warga negara harus bersedia dimintai keterangan di pengadilan. "Tak ada masalah, menurut saya, kalau memang diperlukan."