Dituntut 9 Tahun, Deddy Akan Buka Peran Cikeas  

Reporter

Selasa, 18 Februari 2014 20:10 WIB

Mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Deddy Kusdinar. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar, akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Penasihat hukumnya, Samsul Huda, mengatakan, dalam pledoi tersebut, timnya akan mengungkapkan keterlibatan banyak pihak lainnya dalam perkara rasuah tersebut.

"Pasti kita akan sampaikan, ada Andi Mallarangeng, Anas (Anas Urbaningrum), Machfud Suroso, bahkan ada Cikeas, Choel (Choel Mallarageng) juga," kata Samsul seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Saat ditanya siapa anggota Cikeas yang dimaksud, Samsul menyebutkan nama Sylvia Sholeha alias Bu Pur.

Samsul mengatakan kliennya tak memiliki peran dalam perkara tersebut. Menurut Samsul, justru kelompok yang dia sebut itulah yang sedari awal merancang proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. Ia pun mengatakan banyak fakta yang dilupakan oleh jaksa, seperti uang Rp 300 juta yang dianggap diterima oleh kliennya. "Kami syok dengan tuntutan tersebut," ujarnya.

Deddy dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 300 juta atau diganti dengan satu tahun kurungan. Jaksa menilainya terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau korporasi. Sebagai pejabat pembuat komitmen, ia juga dinilai menyalahgunakan kewenangannya.

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan pembelaan Deddy pada Selasa pekan depan. Samsul berharap mereka akan memutuskan perkara kliennya dengan adil. "Kami harap mereka menggunakan hati nurani," katanya.

NUR ALFIYAH

Terkait:

Ditanya Hambalang, Athiyyah Laila Hanya Senyum
KPK: Andi Mallarangeng Disidang Awal Maret
Ibas Mengaku Siap Bersaksi di Kasus Hambalang
Teuku Bagus Diperiksa soal Suap Gedung DPR

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.

Baca Selengkapnya