Jika Tak Terbukti, Mobil Jennifer Diminta Kembali  

Reporter

Sabtu, 15 Februari 2014 12:07 WIB

Artis Jennifer Dunn didampingi Pengacaranya Hotman Paris Hutapea saat bersiap untuk menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (14/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum model majalah dewasa Jennifer Dunn, mengatakan kliennya kooperatif atas penyitaan mobilnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun mobil yang diperoleh dari adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana atau Wawan, itu, menurut Hotman, harus dikembalikan ke Jennifer bila nanti terbukti tidak terkait dengan tindak pidana.

"Kalau itu hasil tindak pidana, silakan diproses. Kalau tidak hasil tindak pidana, ya, dikembalikan lagi ke Jennifer," kata Hotman di gedung KPK, Jumat, 14 Februari 2014.

Ia menuturkan pemberian mobil Toyota Alphard Vellfire B-510-JDC sebagai uang muka agar Jennifer mau bergabung dengan rumah produksi R1 milik Wawan yang bekerja sama dengan artis Irwansyah. Dengan demikian, kata Hotman, dari sisi hukum, Jennifer tidak ada kaitan apa pun dengan tindak pidana korupsi yang menjerat Wawan. "Dia (Jennifer) tidak mengetahui apa pun," ujar pria yang hobi mengoleksi mobil mewah itu.

Jennifer, kata Hotman, mengenal Wawan sejak Juni 2013 dan mendapat mobil dari Wawan pada September 2013. "Mobil itu dikasih biar dia mau masuk ke PH-nya (Wawan)," kata dia. (Baca: Juni Kenalan, September Jennifer Diberi Alphard)

Pada Rabu malam, 12 Februari 2014, KPK menyita mobil Toyota Alphard Vellfire itu dari rumah Jennifer di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. Mobil itu diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wawan. Adapun surat tanda nomor kendaraan mobil seharga sekitar Rp 880 juta itu atas nama Jennifer.

LINDA TRIANITA




Berita Terkait:
Tak Hadir di KPK, Surat Panggilan Catherine Nyasar
Jennifer Dunn Mengaku Dikasih Mobil oleh Adik Atut
Kasus Adik Atut, KPK Periksa Catherine Wilson

Berita terkait

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

20 Juli 2017

Atut Chosiyah Akan Menjalani Sidang Vonis Kasus Alkes Hari Ini  

Sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar menghukum Atut Chosiyah selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Baca Selengkapnya

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

6 Juli 2017

Baca Pleidoi Kasus Alkes Banten, Atut Chosiyah Menangis Minta Maaf

Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, menangis tersedu-sedu ketika membacakan nota pleidoi di sidang korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

16 Juni 2017

Korupsi Alkes Banten, Rano Karno Disebut Terima Rp 700 Juta  

Rano Karno, sewaktu menjabat Wakil Gubernur Banten, disebut memperoleh duit Rp 700 juta.

Baca Selengkapnya

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

16 Juni 2017

Atut Chosiyah Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Korupsi Alkes

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi alat kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

10 Mei 2017

Sidang Atut, Ustaz Haryono Mengaku 9 Kali Pimpin Istigasah

Ustaz Haryono mengaku sembilan kali mempimpin istigasah untuk mendoakan Atut Chosiyah.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar

12 April 2017

Sidang Korupsi Alkes, Adik Atut: Rano Karno Terima Rp 11 Miliar

Dalam sidang kasus korupsi alat kesehatan Provinsi Banten dengan terdakwa Atut Chosiyah, Wawan menyebut Rano Karno terima duit Rp 11 miliar.

Baca Selengkapnya

Rano Karno Legowo, Banten Kembali Dipimpin Dinasti Atut  

5 April 2017

Rano Karno Legowo, Banten Kembali Dipimpin Dinasti Atut  

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Rano Karno mengatakan legowo. Banten kini dipimpin kembali dinasti Atut.

Baca Selengkapnya

Kolusi Merapuhkan Birokrasi

24 Maret 2017

Kolusi Merapuhkan Birokrasi

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menyeret mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, sebagai terdakwa menegaskan adanya praktek politisasi birokrasi yang amat serius. Dalam sidang terungkap berbagai kesaksian bagaimana Atut dan keluarganya mampu mengatur birokrasi agar loyal dan tunduk kepada perintah mereka.

Baca Selengkapnya

Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin

22 Maret 2017

Persidangan Atut, Saksi Kompak Mengaku Terima Duit Pelicin

Sidang Atut, para saksi kompak mengaku menerima duit pelicin untuk mengatur proses lelang tender.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas

22 Maret 2017

Korupsi Alkes Atut, Ketua Pengadaan Mengaku Diancam Kepala Dinas

Ketua panitia pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten 2012 mengaku diancam mantan Kepala Dinas Kesehatan.

Baca Selengkapnya