TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) berencana memasang laporan harta kekayaan pejabat negara disetiap instansi masing-masing. Guna memperlancar program ini, KPK akan bekerja sama dengan pemerintahan provinsi. Jadi masyarakat luas bisa melihatnya di setiap daerah, kata Moh Jasin, salah satu direktur di KPK, Kamis(20/1). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi , Kolusi dan Nepotisme, mewajibkan penyelenggara negara mengumumkan kekayaannya pada publik. Setelah melaporkan hartanya pada KPK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) akan dimasukkan dalam Tambahan Berita Negara(TBN) untuk diumumkan pada publik. TBN sendiri boleh diakses oleh siapa saja. Tujuan pemasangan ini, kata dia untuk memberikan akses pada masyarakat agar ikut mengawasi pejabat yang ada dilingkungannya.Untuk daerah Jakarta bisa melihatnya di kantor KPK, katanya.Ke depan, lanjut Jasin, masyarakat yang akan meminta LHKPN, akan dikenakan biaya Rp. 1.500 per lembar.Ini untuk menganti biaya cetak, ujarnya. KPK akan bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.Sampai Kamis (20/1) ini ada 10 mantan menteri Kabinet Gotong Royong belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Mereka adalah mantan Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Nabiel Makarim, Agum Gumelar, Jacob Nuwa Wea, Said Agil Husein Al Munawar, Matori Abdul Jalil, Hari Sabarno, Sri Redjeki Sumaryoto, Menteri Percepatan Pembangunan KTI Manuel Kasiepo.SutartoTempo