M.S. Kaban: Tak Perlu Nonaktif Jika Diperiksa KPK

Sabtu, 8 Februari 2014 11:51 WIB

TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban mengatakan ia tak akan nonaktif di Partai Bulan Bintang meskipun dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. "Enggaklah, ini enggak ada hubungannya," ujar Kaban setelah mengikuti Pengajian Bulanan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jumat, 7 Februari 2014.

Kaban mengaku siap dipanggil KPK kapan saja. "Asal jangan salah menilai yang dimintai keterangan sudah pasti salah," katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan dirinya mendukung tersangka kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo, untuk membeberkan siapa saja yang terlibat. "Ia merasa diperas. Jadi, Anggoro sebutkan saksinya siapa-siapa saja. Bagus itu, kita harus dukung," katanya. (Baca: Pengacara Tak Yakin Anggoro Bakal Bongkar Kasusnya)

Pengusutan dugaan korupsi SKRT kembali dilakukan KPK setelah menangkap Direktur Bisnis PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja. Saat konferensi pers, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan pengembangan kasus itu tak bakal berhenti di Anggoro. KPK membuka kemungkinan menyeret orang-orang yang diduga terlibat kasus itu. "Soal pihak lain, masih perlu pendalaman, tapi Insya Allah bisa."

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Anggoro diduga menyuap anggota Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009 dan pejabat Kementerian Kehutanan agar memuluskan proyek berbiaya Rp 180 miliar itu.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah menyidangkan pihak-pihak yang disuap Anggoro, diantaranya eks Ketua Komisi Kehutanan Yusuf Erwin Faishal dengan nilai suap Rp 125 juta dan Sin$ 220 ribu. Sebagai Ketua Komisi, Yusuf Erwin diminta Anggoro menyetujui rancangan anggaran proyek yang ada pada anggaran 2007 itu. Lembar pengesahan juga diteken Kaban. Komisi Kehutanan lantas mengeluarkan surat rekomendasi pada 12 Februari 2007. Setelah proyek diloloskan, Yusuf menerima imbalan lewat kolega Anggoro di PT Masaro. (Baca: Mereka Terseret di Kasus Anggoro Widjojo)

Pada November 2007, Yusuf kembali menerima uang dari Anggoro. Uang ini lantas dibagikan ke anggota Komisi, antara lain Suswono (kini Menteri Pertanian) Rp 50 juta, Fachri Andi Laluasa Sin$ 30 ribu, Azwar Chesputra Sin$ 5.000, Hilman Indra Sin$ 140 ribu, dan Sujud Sirajuddin Rp 20 juta. Yusuf sudah divonis 4,5 tahun. Ia dibebaskan pada 12 November 2010.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 14 Desember 2010, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Boen Mochtar Purnama mengaku menerima US$ 20 ribu dari Anggoro. Menurut Boen, ia menerimanya atas seizin Kaban. "Terima saja, anggap saja rezeki," kata Boen menirukan perkataan Kaban. Belakangan, Boen mengembalikan uang itu ke KPK.

TIKA PRIMANDARI


Terpopuler:

Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu

Berita terkait

PAN Serahkan Penentuan Cawapres ke Prabowo Subianto Jika Diskusi di Koalisi KIR Buntu

14 Agustus 2023

PAN Serahkan Penentuan Cawapres ke Prabowo Subianto Jika Diskusi di Koalisi KIR Buntu

Jika pada akhirnya semua partai anggota koalisi berkukuh menjagokan kadernya dan tak kunjung sepakat, PAN memilih menyerahkan ke Prabowo Subianto,

Baca Selengkapnya

Perindo hingga Partai Bulan Bintang Berharap Bisa Masuk Parlemen di Pemilu 2024

2 Agustus 2022

Perindo hingga Partai Bulan Bintang Berharap Bisa Masuk Parlemen di Pemilu 2024

Hary Tanoesoedibjo memasang target Perindo harus memperoleh minimal 60 kursi DPR pada Pemilu 2024. Adapun PBB memasang target cukup 4 persen

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold yang Diajukan La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra Cs

8 Juli 2022

MK Tolak Gugatan Presidential Threshold yang Diajukan La Nyalla Mattalitti dan Yusril Ihza Mahendra Cs

MK kembali menolak gugatan presidential threshold. Gugatan itu diajukan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti dan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra.

Baca Selengkapnya

Profil Afriansyah Noor, Meniti Karier dari Pengawas Proyek

16 Juni 2022

Profil Afriansyah Noor, Meniti Karier dari Pengawas Proyek

Afriansyah Noor telah resmi menjadi Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Berikut profil singkat Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang itu.

Baca Selengkapnya

Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

28 April 2021

Partai Ummat Dideklarasikan Besok: MS Kaban, Buni Yani dan Neno Warisman Gabung

Politisi senior Amien Rais akan memimpin deklarasi Partai Ummat pada 17 Ramadhan 1442 Hijriah atau bertepatan dengan 29 April 2021 besok.

Baca Selengkapnya

PBB Siapkan Dua Nama Jika Jokowi Minta Calon Menteri

15 Juli 2019

PBB Siapkan Dua Nama Jika Jokowi Minta Calon Menteri

Yusril mengaku tak terlalu berminat jadi menteri, namun jika Jokowi memberi kepercayaan, dia mengatakan tidak akan menolak.

Baca Selengkapnya

Aksi 22 Mei, M.S. Kaban Dukung Prabowo Tolak Hasil Pemilu

21 Mei 2019

Aksi 22 Mei, M.S. Kaban Dukung Prabowo Tolak Hasil Pemilu

Dalam orasinya di hadapan massa Aksi 22 Mei, Mantan Menteri Kehutanan M.S. Kaban ikut mendukung Prabowo menolak hasil Pemilu

Baca Selengkapnya

Yusril Merapat ke Jokowi, PBB Klaim Rasakan Efek Ekor Jas

1 Februari 2019

Yusril Merapat ke Jokowi, PBB Klaim Rasakan Efek Ekor Jas

Sejak Yusril Ihza merapat ke kubu Jokowi, Partai Bulan Bintang diklaim telah merasakan efek ekor jas di Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

Aktivis-Simpatisan FPI Mundur, PBB Tak Gentar Kehilangan Suara

31 Januari 2019

Aktivis-Simpatisan FPI Mundur, PBB Tak Gentar Kehilangan Suara

Rizieq Shihab meminta seluruh aktivis maupun simpatisan FPI mengundurkan diri massal dari kepengurusan maupun caleg PBB.

Baca Selengkapnya

MS Kaban Ungkap Harapannya terhadap Prabowo Subianto

14 November 2018

MS Kaban Ungkap Harapannya terhadap Prabowo Subianto

MS Kaban sekaligus menjelaskan soal pernyataan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya mengaku sulit berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya