Korupsi Haji, Suryadharma: Kami Telah Membenahi

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Sabtu, 8 Februari 2014 10:12 WIB

Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjalani sidang Itsbat penetapan 1 Syawal 1434 H di gedung Kemenag RI, Jakarta Pusat (7/8). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Bandung - Menteri Agama Suryadharma Ali mempertanyakan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan tentang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana haji di instansinya. Ia mengklaim pengelolaan dana haji jauh lebih baik setelah dirinya memimpin kementerian tersebut.

"Terus terang saya tidak tahu apa yang dimaksud penyimpangan itu, kami telah melakukan pembenahan selama ini," ujar dia, seusai memberi sambuatan dalam Musyawarah Kerja Nasional Partai Persatuan Pembangunan yang berlangsung di Grand Preanger Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat 7 Februari 2014. (Baca: Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang)

Ketua Umum PPP itu mengatakan selama dirinya menjabat Menteri Agama, efisiensi pengelolaan dana haji terus dilakukan. Jamaah tidak lagi harus membayar bermacam fasilitas haji yang dulunya cukup mahal, misalnya, paspor, asuransi, biaya makan, dan asrama.


Bahkan setoran pengelolaan dana haji di Kementerian Keuangan yang awalnya hanya Rp 3 triliun kini ditargetkan membengkak menjadi Rp 50 triliun. Sumber daya manusia juga diperbaiki dengan memasukkan orang-orang yang dianggap mampu mengelola dana haji seperti Anggito Abimanyu, sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. "Dengan demikian saya melihat pengelolaan dana haji semakin membaik," ujar dia. (baca: Korupsi Dana Haji, Anggito: Belum Ada Informasi)


Ia pun heran ketika PPATK kemudian menyampaikan adanya transaksi mencurigakan dari kebijakan tersebut. Begitupula dengan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi bahwa diduga ada penyelewengan dana dibaliknya. Oleh karena itu, ia meminta PPATK segera membuka temuannya itu. "Supaya tidak menimbulkan teka-teki dan mendegradasi kepercayaan publik kepada kami," ujarnya.


Ia juga meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas bila benar menemukan adanya penyimpangan dana dalam kebijakan tersebut. "Ini jelas tidak mudah bagi kami karena bisa mengganggu kinerja aparatur," katanya.


Suryadharma juga menyatakan tidak akan keberatan bila KPK kemudian memanggilnya untuk bersaksi dalam kasus tersebut. "Kalau KPK yang memanggil siapa yang berani tolak."(baca:Soal Dana Haji, KPK Akan Panggil Suryadharma Ali)


Advertising
Advertising


TRI SUHARMAN



Berita Populer
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang

Berita terkait

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

5 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

14 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

15 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

26 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

27 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

28 hari lalu

Sidang Isbat Menjelang Lebaran, Diadakan pada 9 April 2024 hingga Pemantauan Hilal di 120 Lokasi

Sidang isbat akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama

Baca Selengkapnya

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

29 hari lalu

Jemaah Masjid Aolia Gunungkidul Sudah Rayakan Idul Fitri, Begini Asal Usul Jemaah Mbah Benu

Jemaah Masjid Aolia di Panggang, Gunungkidul, Yogyakarta telah merayakan Idul Fitri. Bagaimana asal usul jemaah asuhan Mbah Benu ini?

Baca Selengkapnya

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

33 hari lalu

BPJPH Tegaskan Tidak akan Menunda Pelaksanaan Wajib Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menolak permintaan Menteri Teten Masduki terkait penundaan wajib sertifikasi halal.

Baca Selengkapnya

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

37 hari lalu

Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan. Jika tidak, pengantin tak bisa mencetak buku nikah.

Baca Selengkapnya

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

46 hari lalu

Ditjen Bimas Hindu Bahas Peradilan Agama Hindu dengan PPTKHI

Tercapai tiga rekomendasi yang disepakati 13 PTKH.

Baca Selengkapnya