KPK Sita Uang di Ruangan dan Mobil Sri Utami

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Sabtu, 8 Februari 2014 07:16 WIB

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang dari ruangan kerja dan mobil Sri Utami. Sri adalah Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara PPBMN Kementerian Energi. Dia merupakan bawahan Waryono Karno ketika Waryono masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Energi. Sri Utami pun disebut-sebut menjabat Bendahara Kementerian Energi.

"Jadi penyidik menemukan uang di ruangan dan di mobil Toyota Innova milik Sri Utami," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo di gedung kantornya, Jumat, 7 Februari 2014.

Selain dari ruangan dan mobil Sri Utami, penyidik KPK juga menyita uang dari dua ruang rapat PPBMN Kementerian Energi. Selain uang, penyidik menggondol dokumen, termasuk beberapa perangkat penyimpan data. "Total uang yang disita senilai Rp 2 miliar," kata Johan. Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap di Kementerian Energi."


Menurut Johan, seluruh barang sitaan itu kemungkinan berkaitan dengan tersangka Waryono Karno. Waryono menjadi tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji ketika masih menjabat Sekjen Kementerian Energi. Penggeledahan kantor PPBMN hari ini merupakan lanjutan dari penggeledahan kemarin.


Kamis, 6 Februari 2014, penyidik KPK menggeledah lima tempat terkait kasus dan tersangka yang sama. Tiga tempat yang digeledah KPK adalah ruang kerja di Gedung PPBMN di Jalan Pegangsaan I Cikini, Menteng, Jakarta Pusat; Rumah di Jalan Cendrawasih II Blok B I Nomor 13 Bintaro Jaya, Jakarta Selatan; Kantor Yayasan Pertambangan dan Energi di Gedung Plaza Centris Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B.5 Kuningan, Jakarta Selatan.


Dua sisanya adalah di sebuah Rumah di Komplek Perhubungan, Jalan Perhubungan X No. 74 RT.001, RW.07 Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Rawamangun, Jakarta Timur; dan Apartemen Taman Rasuna Kuningan di Tower 9 Unit 10.G, Jakarta Selatan.


Pada 16 Januari 2014, KPK mengumumkan penetapan Waryono Karno sebagai tersangka. "Telah ditemukan dua bukti yang cukup berkaitan dengan korupsi dalam kaitan dengan pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM," kata Johan kala itu.


Advertising
Advertising

Waryono dijerat dengan Pasal 12B dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua pasal itu mengatur ancaman hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima suap yang berhubungan dengan kewenangan jabatannya. Pasal 12B memberi ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 11 mengancam Waryono dengan hukuman maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 250 juta.

MUHAMAD RIZKI


Berita Populer
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Ikuti Keyakinan Jonas, Asmirandah Ingin Bahagia
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Pengelolaan Dana Haji Rp 80 Triliun Menyimpang

Berita terkait

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

6 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

7 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

7 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

12 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

12 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

13 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

15 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

16 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

20 jam lalu

Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

23 jam lalu

Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya