Tersangka Korupsi UIN Malang Jadi Tahanan Kota  

Reporter

Jumat, 7 Februari 2014 14:55 WIB

TEMPO/ Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Malang - Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Jawa Timur, Munasim, mengatakan Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Universitas Islam Negeri Malang sebagai tahanan kota. Keduanya adalah pejabat pembuat komitmen UIN Malang, Jamal Lulail Yunus; dan panitia pengadaan tanah Musleh Herry.

Munasim menyatakan penetapan keduanya sebagai tahanan kota sudah sejak 24 Januari 2014. Paspor keduanya telah diserahkan sukarela ke jaksa penyidik. "Jika tak kooperatif atau tak datang saat pemeriksaan, mereka bisa langsung ditahan," kata Munasim kemarin.

Dalam penyelidikan, Kejaksaan menemukan indikasi pelanggaran dan penggelembungan dana dalam proses pengadaan lahan. Kejaksaan sudah mengumpulkan 90 persen dokumen meliputi aliran dana yang dalam transaksi di Bank BNI.

Adapun berkas pemeriksaan telah rampung dan tinggal menunggu audit keuangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Jawa Timur. "Untuk menghitung kerugian negara itu kewenangan BPKP," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan telah melakukan mengekspos perkara sebanyak dua kali ke BPKP. Dijadwalkan BPKP akan melakukan audit keuangan pada 17 Februari 2014 mendatang. Munasim mengaku telah bekerja secara maksimal dan sesuai dengan standar operasional Kejaksaan.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejaksaan telah meminta keterangan 50 warga pemilik awal tanah sebagai saksi. Tersangka disangkakan menggelembungkan harga tanah jauh melebihi harga tanah di pasaran. Selain itu, mereka dituding menggelapkan uang hasil jual-beli dan tak diserahkan kepada pemilik tanah. Harga tanah Rp 75 ribu per meter persegi hanya dibayar Rp 22-49 ribu per meter.

Puluhan Himpunan Mahasiswa Islam Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang dan Malang Corruption Wath berunjukrasa di Kejaksaan Negeri Malang. Mereka menuntut Jamal dan Musleh ditahan. "Kami khawatir mereka akan menghilangkan barang bukti," kata koordinator aksi, M. Buysrol Fuad.

Keduanya, katanya, mengetahui dokumen penting mengenai pebebasan lahan kampus 2 UIN Maliki di Desa Tlekung Kecamatan Junrejo Kota Batu. Pembebasan lahan seluas 9 hektare pada 2008 lalu, diduga terjadi tindak pidana korupsi. Dengan total anggaran sebesar Rp 12 miliar, diduga kerugian Negara mencapai Rp 4 miliar.

Dua tersangka lainnya, yakni perangkat Desa Tlekung, Nur Hadi dan Marwoto telah ditahan. Mereka menilai jika Kejaksaan tebang pilih tak menahan dua pejabat UIN Maliki Malang. Namun, hanya menahan perangkat desa yang diduga dikendalikan oleh Musleh dan Jamal. Apalagi, kasus tersebut telah dilaporkan MCW dan HMI UIN Maliki Malang sejak empat tahun lalu, tetapi kasus tak segera dilimpahkan ke pengadilan.



EKO WIDIANTO

Berita terkait

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

22 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

25 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

32 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

50 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.

Baca Selengkapnya