TEMPO Interaktif, Jakarta:Surat Interpelasi 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas keluarnya Surat Keputusan Wakil Presiden tentang penanganan bencana di Aceh dan Sumatra Utara, tidak jadi dibacakan dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (18/1). Padahal kemarin Ketua DPR Agung Laksono berjanji akan membacakannya. Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerjogoeritno, yang memimpin sidang itu mengaku tidak menerima surat tersebut. "Nanti saya cek lagi ke Sekretariat Jenderal (DPR)," katanya usai rapat. Salah satu pengusul interpelasi, Djoko Edy Sujipto Abdurrahman dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengaku kecewa. "Hal ini membuktikan penggunakan hak di DPR masih sangat rendah," ujarnya. Agung sendiri mengutarakan, surat yang diterima belum sempurna. Surat hak bertanya yang diterimanya masih harus melalui mekanisme yang ditentukan DPR. Faisal Djamal, Sekretaris Jenderal DPR, mengaku terpaksa menunda pembacaan itu karena bingung. Menurutnya, ada dua surat masuk dengan isi yang sama. "Surat yang pertama judulnya hak bertanya, sedang yang kedua hak interpelasi," katanya. Surat resmi yang diterima Ketua DPR adalah yang pertama. Faisal tidak berani mengumumkan, karena berdasarkan Pasal 60 Tata Tertib DPR, hak bertanya tidak boleh diumumkan dulu sebelum disampaikan kepada Presiden. Adapun hak interpelasi, boleh diumumkan tanpa menyampaikan dulu kepada Presiden.Suliyanti