TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gunung Mas menyusul polemik atas pelantikan Hambit Bintih menjadi bupati terpilih di daerah itu."Hari ini saya tandatangani," kata Gamawan, di halaman parkir kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2014.
Gamawan enggan menyebutkan nama pejabat bupati yang telah ditunjuknya itu. "Masih di map merah itu (namanya)," ujar dia, sambil menunjuk sebuah map yang dipegang ajudannya. Meski begitu, Gamawan memastikan pejabat bupati itu berposisi eselon II di Kalimantan Tengah. "Harus eselon dua."
Hambit Bintih dan pasangannya Arton S. Dohong adalah calon Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas yang dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam sengketa pemilukada Kabupaten Gunung Mas. Belakangan Hambit ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menyuap Akil Mochtar ketika masih Ketua MK.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
16 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.