Perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri di Kampung Sokerep, Karanganyar yang terbengkalai dan mengalami kerusakan di bangunan dan jalanannya. TEMPO/Ukky Primartantyo
TEMPO.CO, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Sunardi, mantan Direktur Koorporasi dan Pertanahan Perum Perumnas Regioanl V Jawa Tengah, terkait kasus korupsi subsidi perumahan pada pembangunan Perumahan Griya Lawu Asri di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. "Ditahan setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni, Rabu sore, 29 Januari 2014.
Sunardi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Dari pemeriksaan yang berlangsung selama enam jam itu, penyidik akhirnya menetapkan Sunardi sebagai tersangka. "Sunardi menerima uang Rp 600 juta dari Rina," kata Eko. Setelah pemeriksaan pukul 16.00, ia langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang.
Sebelumnya, Sunardi tak pernah memenuhi panggilan sebagai saksi. Kehadirannya kali ini terjadi setelah dijemput paksa dari rumahnya di Surabaya oleh tim penyidik.
Pemeriksaan Sunardi terkait pemeriksaan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Eko juga membenarkan bahwa Sunardi adalah sosok Mr X yang selama ini disebut-sebut dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 4 Mei 2011 dengan terdakwa Fransiska Rianasari, yang juga terkait kasus yang sama.
Dalam amar putusan itu, Fransiska dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kredit Serba Usaha Sejahtera mencairkan dana Rp 600 juta melalui bekas suami Rina, Tony Iwan Haryono. Oleh Tony, uang itu disebutkan untuk kepentingan membeli mobil Toyota Alphard buat Mr X. Kredit Serba Usaha Sejahtera adalah lembaga yang direkomendasikan Rina sebagai penyalur dana subsidi perumahan sebesar Rp 35 miliar.