Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jl H.R.Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Blok A. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Korupsi di sektor kesehatan Indonesia periode 2001-2013 telah merugikan negara hingga Rp 594 miliar. "Sarang koruptor sektor tersebut ada di Kementerian Kesehatan," kata Koordinator Divisi Pemantauan Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Febri Hendri di kantornya, Ahad, 26 Januari 2014.
Dia mengatakan jumlah kasus dalam 12 tahun di Kementerian Kesehatan tak banyak, hanya sembilan kasus. Namun, Febri melanjutkan, nilai kerugian negara yang ditimbulkannya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 249,1 miliar. (Lihat juga: Banten Provinsi Terkorup Bidang Kesehatan)
Kementerian Kesehatan juga "menyumbang" aktor dalam korupsi kelas kakap. Setidaknya telah ada dua mantan Menteri Kesehatan dan Direktorat Jenderal kementerian itu yang terseret kasus korupsi.
Febri mengatakan, pada 2008-2012, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 327 kerugian negara senilai Rp 2,8 triliun di Kementerian Kesehatan. BPK merekomendasikan 659 tindakan yang bisa menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,36 triliun.
Namun Kementerian Kesehatan baru melakukan 276 rekomendasi senilai Rp 153 miliar. Sebanyak 344 rekomendasi lagi, setara nilainya dengan Rp 450,4 miliar, sedang dalam proses pelaksanaan atau belum sesuai dengan saran BPK.
No Lembaga Tempat Korupsi Jumlah Kasus Kerugian Negara (Rp miliar) 1 Kemenkes 9 249.1 2 Dinkes Kab/Kota/Provinsi 46 191.0 3 Rumah Sakit 55 118.0 4 BPOM dan Lembaga Kesehatan lainnya 1 15.0 5 Puskesmas 9 11.1 6 BUMN/BUMD Kesehatan 1 9.0 7 Ormas/Yayasan 1 0.9