Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikawal petugas keamanan saat akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (17/1). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Anas Urbaningrum lagi-lagi berkicau tentang perkembangan politik di Tanah Air. Kali ini ia berkicau soal rencana pemerintah untuk mengucurkan dana pembayaran saksi selama pelaksanaan Pemilu 2014. “Tuips, kabarnya dana saksi parpol di TPS akan dibiayai dg dana APBN,” kata @anasurbaningrum, akun Twitter Anas.
Anas telah berkicau dua seri pada hari ini, Senin, 27 Januari 2014. Sebelumnya, Anas bercuit tentang elektabilitas Partai Demokrat. Anas menyarankan adanya pergantian Ketua Umum Demokrat agar bisa menyelamatkan partai itu. (Lihat: Cuit Anas Urbaningrum: Demokrat Ganti Ketua Umum)
Di seri kedua, Anas berkicau tentang saksi partai yang dibiayai negara. Pemerintah, kata Anas, setuju mengalokasikan anggaran sebesar Rp 700 miliar untuk membayar saksi di tempat pemungutan suara. Tiap partai politik rencananya bakal kebagian Rp 58 miliar jika dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara itu dibagi rata.
Tapi yang jadi persoalan, kata Anas, adalah undang-undang melarang partai politik untuk menerima dana dari APBN. Mereka pun dilarang menerima uang dari luar negeri jika sumber pendanaannya tidak jelas. Soal dana saksi, dia menuding rencana pengucuran dana itu dilakukan setelah sejumlah pemimpin parpor melobi presiden untuk membayar para saksi tersebut