TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud Md., mendatangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat, 24 Januari 2014. Mahfud dan tim kuasa hukumnya tiba pukul 10.45 di Bareskrim Polri dan langsung memasuki ruangan.
"Nanti saja, saya cepat saja, sebelum Jumat-an sudah selesai," kata Mahfud, yang mengenakan kemeja batik merah marun lengan panjang.
Mahfud datang didampingi oleh pengacaranya, Henry Yosodiningrat. Henry mengatakan Mahfud datang untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik. "Tapi resminya nanti saja setelah selesai menyampaikan laporan," kata Henry.
Belum jelas benar masalah apa yang mendorong Mahfud mendatangi kepolisian. Hanya, kemarin bakal calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa ini menampik tuduhan adanya pengaturan sengketa pemilihan kepala daerah Provinsi Banten pada November 2011. Pemilihan tersebut dimenangi oleh Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.
"Ah, itu sampah," kata Mahfud seusai diskusi "Pluralisme dan Demokrasi" di kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Tudingan tersebut dilontarkan oleh kubu Wahidin Halim-Irna Narulita Dimyati yang kalah dalam gugatan sengketa pilkada. Juru bicara Wahidin-Irna, Ahmad Jazuli Abdillah, mengatakan ada sejumlah indikasi yang menunjukkan keterlibatan Mahfud dalam memenangkan Atut. Mahfud, kata Jazuli, bertemu dengan Atut sehari sebelum gugatan diputuskan.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita Lain:
Ditanya Sodetan, Jokowi: Saya Enggak Bisa Nyodet
Harga Rumah Mewah Sutan Ditaksir Rp 15 Miliar
Begini Tuntutan Pelawak kepada Jokowi
Miliarder Ini Sumbang 10 Bus Transjakarta
Akil Pasang Tarif Miliaran Urus Sengketa
Berita terkait
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD
22 jam lalu
Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?
Baca SelengkapnyaTolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi
3 hari lalu
Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
3 hari lalu
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.
Baca SelengkapnyaSeorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat
5 hari lalu
Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.
Baca SelengkapnyaRespons Banyak Pihak Soal Jumlah Menteri Prabowo-Gibran, Mahfud Md: Terlalu Banyak yang Dijanjikan Posisi Menteri
7 hari lalu
Wacana jumlah menteri Prabowo-Gibran yang mengalami penambahan ditanggapi berbagai pihak, mulai dari Jokowi sampai Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaPolemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan
8 hari lalu
Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.
Baca SelengkapnyaRektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT
8 hari lalu
Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.
Baca SelengkapnyaPrabowo Berencana Tambah Kementerian, Apa Kata Mahfud Md?
9 hari lalu
Mahfud Md menilai, semakin banyak jumlah kementerian, bisa jadi karena tuntutan akibat bagi-bagi kekuasaan yang terlalu besar setelah pemilu.
Baca Selengkapnya