Adrian Kiki Belum Boleh Dikunjungi  

Kamis, 23 Januari 2014 11:13 WIB

Buron korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki saat tiba di Kejaksaan Agung RI, Jakarta (22/1). Adrian Kiki melarikan diri ke Australia pada tahun 2001. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrian Kiki, dilarang dikunjungi sekitar 10 hari oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang. Larangan tersebut dikarenakan bekas Direktur Utama PT Bank Surya yang sempat buron ini tengah menjalani masa pengenalan lingkungan, tahapan awal bagi penghuni yang baru masuk ke rumah tahanan atau lapas.

"Sekitar 10 hari yang bersangkutan kami larang dikunjungi siapa pun," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Sutrisman, ketika dihubungi Tempo pada 23 Januari 2014. Dia menambahkan, total masa pengenalan lingkungan mencapai 30 hari.

Sutrisman mengatakan hingga saat ini LP Cipinang belum menerima permintaan kunjungan, baik dari keluarga atau orang lainnya. "Kalau pun ada, tidak boleh berkunjung," kata Sutrisman.

Sutrisman mengatakan Kiki nantinya, setelah masa pengenalan lingkungan, bisa menerima kunjungan pada hari berkunjung, yaitu hari kerja sekitar pukul 09.00-12.00 dan 14.00-15.00 WIB. "Tapi tidak boleh seharian, tempat kita terbatas," kata Sutrisman.

Kunjungan dapat dilakukan dengan berbagai syarat, di antaranya menunjukkan kartu identitas dan harus ada persetujuan dari Kiki. "Kalau tidak ada persetujuan dari dia (Kiki), ya tidak diterima kunjungannya," kata Sutrisman.

Menurut Sutrisman, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Kiki, yang merupakan buronan korupsi. "Yang (pidana) seumur hidup di Cipinang ini bukan dia saja," kata Sutrisman.

Meski begitu, Sutrisman mengatakan pihaknya selalu mengawasi. "Kecuali ada hal-hal yang butuh perhatian khusus," kata Sutrisman.

Sutrisman mengatakan Kiki masuk ke Cipinang sekitar pukul 23.30 WIB dan dipersilahkan istirahat di dalam sel. Sutrisman enggan memberitahu jumlah narapidana dalam satu sel mapenaling itu. "Yang pasti dalam satu blok itu ramai-ramai, tidak mungkin dia sendiri," kata Sutrisman.

Sutrisman mengatakan memang idealnya narapidana korupsi ditempatkan di lembaga pemasyarakatan khusus korupsi di Sukamiskin. "Kami sudah overkapasitas," kata Sutrisman.

Sebelumnya, Kiki, yang dituduh merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun, tiba di Kejaksaan Agung kemarin malam sekitar pukul 22.16 WIB. Kiki diekstradisi dari Australia.

RIZKI PUSPITA SARI

Berita Lain:

Buron BLBI Adrian Kiki Tiba di Kejaksaan Agung




Di Indonesia, Buron Adrian Kiki Masuk Cipinang?










Advertising
Advertising

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

20 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.

Baca Selengkapnya