Samarkan Hasil Korupsi, Eks Panitera Bangkrut?  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 23 Januari 2014 11:00 WIB

Ike Wijayanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Terkait penyamaran duit "panas" di bank ini, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Ike, 46 tahun, dengan Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, Ike Wijayanto juga didakwa menyembunyikan duit hasil korupsi Rp 1,23 miliar dalam bentuk aset nontunai di dalam dan di luar Bandung. Rincian aset tersebut adalah tanah 144 m2 di Jalan Saturnus Tengah 4 Nomor 11, Kota Bandung, seharga Rp 90 juta. Toyota Kijang Innova seri E hitam No. D-1211-HQ yang dibeli tunai Rp 147 juta pada September 2005.

Tanah 833 meter persegi di Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, yang dia beli Rp 72 juta pada Mei 2007. Tanah 763 meter persegi di Sukagalih, Tarogong Kidul, Garut, yang dia beli Rp 68,4 juta pada November 2007. Tanah 240 meter persegi di Jalan Batu Permata, Bandung, yang dibeli November 2008 sebesar Rp 575 juta.

Toyota Yaris tahun 2008 D-314-MI atas nama istrinya, Tanti, yang diperoleh pada Januari 2009 secara tukar tambah. Tanah 280 m2 dan 407 m2 di Kopi Lombang, Tarogong Kidul, yang dibeli Rp 50 juta pada Januari 2010 dan Rp 84,1 juta pada Maret 2010.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ike Wijayanto dengan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang TPPU. "Sengaja membelanjakan harta berupa uang Rp 1,23 miliar, yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi memotong pembayaran kepada kas umum PN Bandung dan menerima uang dari perusahaan-perusahaan pendaftar Perjanjian Bersama Bipartit,"kata Asrul.

Belum selesai, sang mantan panitera juga didakwa mentrasfer, mengalihkan, membayarkan, menitipkan duit hasil korupsi dalam rekening bank, transfer ke rekening lain, membeli aset tanah pada Oktober 2010 hingga Januari 2013. Selama itu Ike dituding menyembunyikan duit pada 2010-2011 di Bank BRI Rp 71 juta dan Rp 330 juta. Di Bank Mandiri Rp 20 juta dan 11 juta.

Lalu di Bank BCA, ia simpan Rp 25 juta pada 2011. Selain itu, Ike juga mentransfer duit Rp 100 juta ke rekening Simpedes Unit Pasar Bandar Kediri atas nama Soelastin, Rp 150 juta ke rekening CIMB Kediri atas nama Yoara Damar, serta Rp 100 juta ke rekening BCA Joyoboyo Kediri atas nama Yuni Mutiara. Terdakwa juga membeli lagi tanah 349 m2 di Kopi Lombang, Garut, pada April 2012 seharga Rp 84,45 juta.

Dalam kasus ini Ike didakwa dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Anti-Money laundering. Seperti diketahui, selain pasal-pasal TPPU, terdakwa Ike juga didakwa pasal suap dan korupsi Undang-Undang Antikorupsi dalam sidang yang sama.

ERICK P. HARDI
















Advertising
Advertising




Berita terkait

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

3 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

7 hari lalu

Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

10 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

12 hari lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

12 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

26 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

32 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

45 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya