TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan tersangka suap di Mahkamah Konstitusi dimintai keterangan sebagai saksi selama enam jam. "Dari pukul 10.00 sampai 16.30 Wib," kata Johan ketika dihubungi Tempo, Rabu, 22 Januari 2014.
Menurut Johan, kesaksian Akil berguna untuk masuk ke dalam tahap selanjutnya. "Untuk pengembangan kasus suap," kata dia.
Meski demikian, Johan enggan menjelaskan pertanyaan apa saja yang dilontarkan penyidik KPK kepada Akil. Dia mengaku kurang mengetahui perihal tersebut. "Jadi silakan saja tanya ke penyidik," kata dia.
Akil dicokok KPK pada awal Oktober tahun lalu. Dia tertangkap tangan hendak mengambil duit suap yang diantar oleh seorang kurir. Saat ini Akil mendekam di rumah tahanan KPK dengan pasal suap dalam pengaturan putusan pilkada di beberapa daerah.
Beberapa waktu lalu Johan mengatakan dalam waktu dekat bekas Ketua MK itu akan duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. "Pemberkasan segera selesai, saya kira dalam waktu dekat akan naik ke penuntutan," ujarnya pada Senin lalu.
Berkas pemeriksaan atas Akil diketahui terdiri dari tiga sangkaan, yakni kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait penanganan sengketa Pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Johan memperkirakan, paling lambat tiga pekan ke depan, berkas naik ke penuntutan.
AMRI MAHBUB
Berita Terpopuler
Alasan Obama Dicerai, Selingkuh atau Politik?
Direktur Facebook Triliuner Wanita Termuda
Perang Antikorupsi, Pengacara Cina Justru Dibui
Intel Lapangan Amerika Serikat Ingin Snowden Mati
Berita terkait
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
18 menit lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
1 jam lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
2 jam lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
3 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
5 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
1 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
1 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
1 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
2 hari lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca Selengkapnya