Akil Dituding Bermain di Sengketa Pilkada Bali  

Reporter

Senin, 20 Januari 2014 16:30 WIB

Mantan Ketua MK Akil Mochtar saat dijenguk istri dan anaknya di rutan gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Satu lagi tuduhan baru untuk Akil Mochtar. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dituduh berkongkalikong dalam menangani sengketa pemilihan Gubernur Bali. Akil juga dituduh menerima suap dalam menangani sengketa pemilihan gubernur di provinsi itu.

"Ada indikasi suap sehingga dia tidak menjatuhkan putusan secara obyektif dan mengedepankan prinsip keadilan," ujar pengacara Risa Mariska dari Forum Masyarakat Peduli dan Cinta Bali di gedung KPK, Senin, 20 Januari 2014.

Risa mengatakan, tudingan yang diajukannya hanya menyangkut Akil. Sejauh ini, Forum tak menuduh hakim konstitusi lainnya menerima suap dan menyelewengkan kewenangannya seperti Akil karena bukti yang didapat hanya menunjukkan keterlibatan Akil.

Namun, ia tak mau mengungkapkan siapa yang diduga memberi suap pada Akil. Alasannya, Risa ingin melindungi keselamatan para saksi. "Biar nanti dari KPK saja yang mengumumkan," katanya.

Tahun lalu, dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali bersaing ketat dalam pemilihan. Calon petahana Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta meraup 1.063.734 suara (50,02 persen), sedangkan Anak Agung Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukraman tertinggal cuma 996 suara dengan total suara 1.062.738 (49,98 persen).

Pasangan pemenang diusung Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Amanat Nasional. Adapun pasangan yang kalah hanya didukung oleh PDI Perjuangan.(baca: Rekapitulasi Pilkada Bali: Mangku Pastika Menang)

Pada 20 Juni 2013, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Puspayoga dan Sukraman. Permohonan mereka dianggap tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum.

Adanya pemilih yang memilih lebih dari satu kali ataupun diwakilkan, menurut Mahkamah, merupakan tradisi dan tidak pernah dipermasalahkan. Mahkamah juga menilai pembukaan kotak suara tidak mengubah hasil perolehan suara.

Adapun tudingan politik uang, intimidasi, mobilisasi pegawai negeri, dan pengarahan pemilih untuk memilih pasangan petahana dengan terstruktur dan sistematis dianggap tak terbukti pula.

BUNGA MANGGIASIH

Lainnya tentang Akil
Sekjen MK Serahkan Slip Gaji Akil ke KPK
Istilah Akil Soal Suap: Emas 3 Ton dan Uang Kecil
Akil Jadi Tersangka Kasus Kepemilikan Narkoba
Percakapan Akil Mochtar Soal Pembagian Suap
KPK Bongkar Jaringan Suap Akil

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya