Dolar Berserakan di Rumah Pejabat Bea-Cukai

Reporter

Kamis, 16 Januari 2014 19:49 WIB

Ilustrasi mata uang dollar. REUTERS/Soe Zeya Tun

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah rumah Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat Hendrianus Langen Projo di Bekasi, Jawa Barat, Senin malam, 13 Januari 2014. Dalam penggeledahan yang berkaitan dengan dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang ini, penyidik menemukan uang US$ 10.000.

"Kami menemukan uang dolar di atas lemari, kondisinya berserakan seperti dilempar begitu saja sehingga harus diambil satu per satu," kata Kepala Sub-Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Kamis, 16 Januari 2014.

Agung mengatakan uang yang ditemukan berserakan itu dalam pecahan US$ 100. Dalam penggeledahan, Agung mengatakan istri Langen yang berada di rumah membantah bahwa uang tersebut miliknya.

"Sementara Langen yang kami periksa mengatakan lupa ini uang siapa. Tetapi kami tetap menyita itu untuk menjadi petunjuk," kata Agung.

Dalam penggeledahan di rumah Langen, penyidik juga menyita beberapa telepon seluler. Dalam dugaan suap ini, penyidik menyita sebuah motor Harley Davidson bernomor polisi B-6218-PQN yang diduga pemberian seorang pengusaha bernama Heri Liwoto.

Heri adalah pengusaha ekspedisi PT Kencana Lestari yang mengimpor barang-barang dari Cina seperti gula, mebel, dan alat-alat pertukangan. Motor tersebut diberikan pada 2010, saat Langen menjabat sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Bea-Cukai Entikong.

Namun Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Arief Sulistyanto mengatakan motor Harley berwarna biru itu tak langsung disita dari kediaman Langen, tetapi dari seseorang bernama Edwin. "Tahu sudah masuk penyelidikan, Harley dijual ke Saudara Edwin, lewat Saudara Koko alias Fery," kata Arief.

Heri dan Langen ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2, Pasal 11, Pasal 12 a, serta Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Agung.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Baca juga:

Nikita Mirzani Blakblakan Soal Resep Bercinta

Otto Hasibuan Mundur Sebagai Pengacara Akil

Djoko Kirmanto: Jokowi Jangan Ambil Wewenang Pusat

Mata Najwa, Angel Lelga Gagap Menjawab

Berita terkait

Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

47 hari lalu

Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang

Baca Selengkapnya

Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

47 hari lalu

Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing

Baca Selengkapnya

Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

47 hari lalu

Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK

Baca Selengkapnya

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

21 September 2023

Mengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya

Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.

Baca Selengkapnya

Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

22 Mei 2023

Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

Kejagung melanjutkan pemeriksaan saksi dari jajaran Kementerian Kominfo dan BLU Bakti atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

5 Maret 2023

Sri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?

Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

14 Oktober 2019

Pemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

26 September 2019

Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019

Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.

Baca Selengkapnya

Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

4 Juli 2019

Maju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?

Nilai penerimaan negara dari cukai kantong plastik sebenarnya bukanlah hal penting dan bukan tujuan utama.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

13 Juni 2019

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara

Meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang. Petugas tetap melakukan pemeriksaan karena justru biasanya momen libur seperti ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.

Baca Selengkapnya