Kasus Bansos, Jaksa Periksa Enam Pejabat Kalsel
Editor
Istiqomatul Hayati
Rabu, 15 Januari 2014 14:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali memeriksa para saksi dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial di Kalimantan Selatan tahun 2010 senilai Rp 27,5 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Erwan Suwarna, mengatakan pihaknya memanggil enam petinggi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai saksi. "Mereka semua masih PNS aktif," kata Erwan di gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rabu, 15 Januari 2014.
Enam petinggi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan itu antara lain: bekas Kepala Biro Perlengkapan, Wing Ariansyah; bekas Kepala Dinas Peternakan, Maskamian Anjam; Kepala Biro Hukum, Sugiono Yajie; Kepala Biro Perlengkapan, Untung Suwarna; Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Thamrin; dan bekas Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Isra Ismail.
Wing Ariansyah saat ini menjabat Kepala Inspektorat Kalimantan Selatan. Adapun Maskamian Andjam kini menjabat Asisten I Bidang Pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Namun, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan harus gigit jari. Kepada penyidik, kata Erwan, semua saksi mengaku tidak mengetahui soal aliran dana Bansos 2010. Alasannya, penganggaran dan pencairan dana Bansos bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) enam pejabat tersebut. "Cuma diperiksa tiga jam saja, mulai pukul 09.00-12.00 Wita. Keterangan mereka tidak banyak membantu proses penyidikan," ucapnya.
Sugiono Yajie enggan memberikan komentar soal pemeriksaan dugaan korupsi dana Bansos itu. Ia menyerahkan pada penyidik untuk menjawab pertanyaan wartawan. Sugiono mengaku tak mengetahui aliran dana Bansos tahun 2010 itu. "Tanyakan ke penyidik saja. Saya enggak tahu soal dana Bansos," kata Sugiono setelah diperiksa Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan enam tersangka dari kalangan pejabat dan bekas pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Tersangkanya adalah bekas Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan, Muchlis Gafuri; bekas Asisten Daerah II Fitri Rifani; serta dua mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Anang Bakhranie dan Akhmad Fauzan Saleh.
Tiga tersangka lainnya adalah bekas staf Biro Kesejahteraan Rakyat, yakni Sarmili, Mahliana, dan Amri. Salah satu tersangka kasus ini, Amri, sudah meninggal. Kejaksaan menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp 12 miliar.
DIANANTA P. SUMEDI
Terpopuler:
Anas Ditahan, Dosen Unair Meminta Maaf
Mahfud Mengaku Heran Atas Pemilihan Akil Mochtar
Jokowi Kaget Blusukan 'Dikuntit' Caleg PDIP
Di Tahanan, Anas Urbaningrum Banyak Puasa
Perempuan Arab Saudi Dilarang Main Ayunan