Wahidin Halim dan Irna Narulita. ANTARA/Asep Fathulrahman
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Irna Narulita Dimyati. Irna diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap Akil Muchtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Untuk kasus penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di KPK, Rabu, 15 Januari 2014.
Irna adalah anggota DPR dari Daerah Pemilihan Banten I. Pada 2011 lalu, ia sempat menjadi calon Wakil Gubernur Banten, berpasangan dengan kader Partai Demokrat Wahidin Halim. Namun, pasangan Wahidin dan Irna kalah dalam pemilihan melawan Ratu Atut Chosiyah yang berpasangan dengan Rano Karno.
Irna adalah istri mantan Bupati Pandeglang Ahmad Dimyati Natakusumah, yang sempat terbelit kasus korupsi dana pinjaman Kabupaten Pandeglang senilai Rp 200 miliar dari Bank Jabar Banten. Namun, Ahmad divonis bebas oleh pengadilan negeri dan Mahkamah Agung.
Sedangkan untuk kasus pencucian uang Akil, KPK memanggil tiga pegawai swasta, yakni Bendahara PT Bali Pacific Pragama, Ahmad Farid Asyari; Asep Bardan; dan Ferdy Prawiradiredja. Nama Ferdy tercatat bersama Chaeri Wardana, pengusaha Banten sekaligus adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, sebagai pengurus PT Citraputra Mandiri Internusa di situs web Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Chaeri dan Atut telah menjadi tersangka dalam kasus ini.