TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Sub-Bidang Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Bambang Cahyo Bawono, mengatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengembalikan berkas kasus tersangka Bambang Dwi Hartono yang diserahkan penyidik Kepolisian untuk diperbaiki. "Masih P-19," kata Bambang kepada Tempo pekan lalu.
Menurut Bambang, secara materiil maupun formil, berkas mantan Wali Kota Surabaya itu dinilai belum lengkap oleh Kejaksaan. Namun ia tidak menjelaskan detail bukti-bukti apalagi yang masih belum ada. "Segera dilengkapi," kata Bambang.
Kepala Sie Penuntutan Kejati Jawa Timur, Suryo Priarto, mengatakan berkas perkara tahap pertama tersebut diterima Kejati Jawa Timur pada 24 Desember 2014. Menurut Suryo, sejumlah alat bukti dalam berkas perkara dianggap belum lengkap. Salah satunya adalah keterangan saksi yang belum menyentuh materi perkara sehingga membuat unsur dalam pasal yang disangkakan belum terpenuhi.
Suryo menegaskan akan terus melanjutkan perkara ini jika penyidik Polda Jawa Timur bisa memberikan seluruh bukti secara yuridis formal. Apabila bukti-bukti itu terpenuhi, kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, pengadilan telah memutus hukuman untuk empat tersangka dalam kasus korupsi jasa pungut ini. Mereka adalah Ketua DPRD Surabaya Musyak Rouf, Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, Sekretaris Kota Sukamto Hadi, dan bagian keuangan Purwito.