Penggabungan Bapedal dengan Meneg LH itu Set Back

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 11:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penggabungan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) dengan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH) adalah suatu kemunduran. Itu telah mereduksi fungsi Bapedal sebagai instansi teknis pengelolaan lingkungan hidup. “Itu set back. Karena marahnya, kami sebut pemerintahan ini sebagai rezim baru tanpa agenda lingkungan hidup,” kata Direktur Eksekutif Walhi Emmy Hafild dalam pemaparannya di Hotel Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/1) siang. Pemerintah menggabungkan kedua lembaga tersebut dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Kepres Nomor 108 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara. Presiden juga mengeluarkan Keppres Nomor 2 Tahun 2002 tentang perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 101 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara. Emmy menilai, kedua Keppres itu adalah tragedi lingkungan hidup tahun ini. Menurut Emmy, penggabungan kedua lembaga lewat Keppres telah menafikan hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Padahal keduanya dibentuk berdasarkan Undang Undang dan Peraturan Pemerintah. Keputusan itu membuat posisi sektor lingkungan hidup menjadi lemah. Karena itu, ia menilai, alasan peleburan itu untuk menguatkan fungsi kementerian lingkungan hidup sangat tidak berdasar. “Sebaiknya UU-nya diubah dulu,” kata Emmy berargumen. Emmy menyayangkan tindakan Presiden Megawati yang dinilainya telah melanggar platform yang dibuatnya sendiri dalam masa kampanye pemilu 1999. Emmy menyebutkan, PDIP yang dipimpin Megawati adalah partai yang program lingkungan hidupnya sangat jelas dan sebagai prioritas utama. Namun setelah partai itu berkuasa, platform itu menjadi kabur, bahkan dinilai menjadi lembar hitam sektor lingkungan hidup. Emmy juga memprotes penempatan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Seharusnya, lanjut dia, main stream kebijakan lingkungan hidup berada di bahwa kebijakan ekonomi. “Ini juga suatu penurunan,” tandas Emmy. Di tempat yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, yang dimintai tanggapannya mengenai protes Walhi menolak berkomentar lebih jauh. Ia merasa tidak berkompeten untuk memberikan tanggapan walaupun kementriannya berkaitan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup. Namun dia menolak anggapan bahwa pemerintahan saat ini tidak memberi perhatian yang besar untuk sektor lingkungan hidup. Dalam sidang-sidang kabinet, menurut Rokhmin, pendapat presiden jelas bahwa sumber daya alam adalah agenda utama. Bahkan pada bulan Februari mendatang, Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim akan diberikan kesempatan secara khusus untuk mengungkapkan agendanya dalam hal itu. Namun dia mengakui bahwa dalam implementasinya di lapangan, kerap terjadi kesenjangan. “Jadi ada semacam kesenjangan antara political will dengan implementasinya,” ujarnya. Mengenai pembuatan Keppres yang kontroversial itu, menurut Rokhmin, itu tidak dibahas di sidang kabinet. Kemungkinan dilakukan dengan menteri bersangkutan atau dalam rapat koordinasi bersama menteri koordinasinya. Ia juga mengoreksi ucapan Emmi bahwa Meneg LH berada di bawah kordinasi Menko Kesras. Menurut Rokhmin, sesuai dengan kewenangan dan fungsinya, Meneg LH berada di bawah koordinasi Menko Kesra dan Menko Perekonomian. “Kan lingkungan hidup itu menjembatani antara sistem sosial dan ekonomi,” dia menjelaskan. Koalisi Organisasi Non Pemerintah (Ornop) untuk Penguatan Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, di tempat yang sama, meminta agar Presiden Megawati mencabut kedua Keppres bermasalah itu dan menerbitkan Keppres yang memberi landasan bagi pengangkatan kepada Bapedal. Permintaan itu menjadi salah satu poin yang termuat dalam surat yang akan disampaikan kepada Presiden Megawati. Mereka juga meminta Meneg LH untuk melakukan kajian tentang bentuk, fungsi dan tugas kelembagaan pengelola lingkungan hidup di tingkat pusat dan daerah. (Deddy Sinaga – Tempo News Room)

Berita terkait

Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

4 menit lalu

Pabrik Sepatu Bata Gulung Tikar, Berikut Perjalanan Bisnisnya di Indonesia

Pabrik sepatu Bata di Purwakarta tutup karena merugi. Bata pernah menjadi salah satu industri sepatu terbesar di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Paling Ditunggu, Young K dan Day6 Sapa Penggemar Indonesia Setelah 5 Tahun di SHI 2024

7 menit lalu

Paling Ditunggu, Young K dan Day6 Sapa Penggemar Indonesia Setelah 5 Tahun di SHI 2024

Pada acara musik tahunan itu, idol K-Pop Kang Young Hyun alias Young K menjadi musisi yang paling sibuk.

Baca Selengkapnya

Chipset Snapdragon 8 Gen 4 Disebut akan Diluncurkan Pertengahan Oktober Ini

11 menit lalu

Chipset Snapdragon 8 Gen 4 Disebut akan Diluncurkan Pertengahan Oktober Ini

Detail baru yang dibagikan oleh tipster mengungkapkan bahwa Snapdragon 8 Gen 4 memiliki arsitektur inti "2+6".

Baca Selengkapnya

Manfaat Menjaga Hubungan dengan Teman Masa Kecil, Sahabat Sejati

15 menit lalu

Manfaat Menjaga Hubungan dengan Teman Masa Kecil, Sahabat Sejati

Tak semua orang mampu menjaga hubungan dengan teman masa kecil. Padahal, mereka adalah bagian dari perjalanan kehidupan kita.

Baca Selengkapnya

Ketahui Apa Itu Mitokondria dan Gangguan Metabolik

22 menit lalu

Ketahui Apa Itu Mitokondria dan Gangguan Metabolik

Contoh gangguan mitokondria termasuk penyakit mitokondria, gangguan neurodegeneratif, dan gangguan metabolik.

Baca Selengkapnya

Mengenal Ipswich Town, Klub Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott yang Promosi ke Premier League

35 menit lalu

Mengenal Ipswich Town, Klub Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott yang Promosi ke Premier League

Kontrak Elkan Baggott di Ipswich Town diketahui hingga 2025. Dengan begitu, Baggot punya peluang bermain di Premier League.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

38 menit lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

40 menit lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

42 menit lalu

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

Pelatih timnas Arab Saudi Roberto Mancini memuji penampilan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Bidan Sedunia, Ini Perbedaan Bidan, Perawat, dan Suster

43 menit lalu

Hari Bidan Sedunia, Ini Perbedaan Bidan, Perawat, dan Suster

Orang kerap menganggap bidan, perawat dan suster profesi yang sama, padahal ketiganya berbeda fungsi dan tugas. Di Hari Bidan Sedunia simak ulasannya.

Baca Selengkapnya