Luthfi Hasan Ditahan, Darin Mumtazah Tak Tahan  

Reporter

Kamis, 9 Januari 2014 17:41 WIB

Istri ketiga Luthfi Hasan Ishaaq, Darin Mumtazah dicecar pertanyaan oleh awak media saat tiba di gedung KPK untuk mengurus administrasi sebelum menjenguk suaminya yang ditahan di rutan Guntur, Jakarta, Senin (6/1). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Istri ketiga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, Darin Mumtazah, hari ini menjenguk suaminya di Rumah Tahanan Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Dia satu setengah jam berada di rutan yang ada di Komplek Polisi Militer Komando Daerah Militer Jaya. "Bapak kondisinya sehat-sehat saja," kata dia usai menjenguk Luthfi pada Kamis, 9 Januari 2014.

Dia mengatakan ingin memiliki momongan dari suaminya itu. Dia tak tahan untuk segera punya momongan. "Yah, namanya juga suami-istri, masak enggak mau punya anak?" kata dia. Namun, saat ditanya apakah di dalam rutan ada bilik asmara, dia menjawab tak ada. "Enggak ada lah," kata dia tersenyum.

Darin yang mengenakan gamis merah dan kerudung cokelat tampak anggun seusai menjenguk suaminya. Ia langsung bergegas keluar meninggalkan rutan dengan mengendarai taksi berwarna putih. Ditinggal suaminya dalam penjara, Darin mengatakan masih punya uang untuk bertahan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. "Kami masih punya bekal cukup untuk makan," kata dia.

Sebelumnya, Luthfi memperistri Sutiana Astika pada Januari 1984, lalu ia kembali menikah dengan Lusi Tiarani pada September 2000. Peristiwa yang sempat menghebohkan publik adalah ketika pria kelahiran Malang, Jawa Timur, 5 Agustus 1961 itu ketahuan menikah dengan seorang remaja yang diduga belum berusia 18 tahun bernama Darin Mumtazah pada akhir Juni 2012.

Luthfi adalah terdakwa kasus penyuapan terkait impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan melakukan pencucian uang.

MUHAMMAD MUHYIDDIN




Berita Terpopuler
Begini Konsep Depo MRT Lebak Bulus
Lebak Bulus 'Kehilangan' Rp 2 Juta Per Hari
Polisi Dukung Terminal Lebak Bulus Ditutup
Roy Suryo: Stadion Lebak Bulus Boleh Dibongkar
Terminal Lebak Bulus Ditutup Pertengahan Januari

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya