Ini 6 Alasan Denny Laporkan Loyalis Anas ke Polisi
Editor
Zed abidien
Kamis, 9 Januari 2014 15:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana punya enam alasan untuk melaporkan dua fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun Murod Al-Barbasy dan Tri Dianto ke Bareskrim Polri.
Alasan pertama, menurut Denny, pernyataan kedua pengurus PPI mengenai pertemuan di Cikeas antara Denny, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah bohong dan tak berdasar.
Alasan kedua adalah keduanya tak menggunakan kesempatan meminta maaf yang diberikan Denny dengan benar. Meski Murod menulis surat permintaan maaf, Denny mengatakan surat tersebut tak menunjukkan permintaan maaf yang tulus dan serius.
"Saya kasih waktu 1x24 jam untuk minta maaf, untuk menunjukkan bahwa ini serius. Semakin lama dibiarkan, semakin beredar informasi itu ada yang bisa menganggap benar, semakin rusak. Sayangnya, kesempatan itu tidak digunakan dengan benar," kata Denny usai melapor di Mabes Polri, Kamis, 9 Januari 2014.
Alasan ketiga karena Denny menganggap pernyataan Murod dan Tri Dianto mengganggu kehormatan lembaga-lembaga negara. Tudingan pertemuan antara Presiden, pimpinan KPK dan dirinya lalu dikaitkan dengan kasus Anas Urbaningrum, menurut Denny, secara tidak langsung menuding ketiga unsur lembaga negara ini melakukan pidana yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Ini tak hanya menganggu secara pribadi. Yang lebih mengganggu ini terkait kehormatan lembaga-lembaga negara. Ada disebut lembaga Kepresidenan, KPK, yang tentu saja harus kita jaga kehormatannya dari fitnah semacam ini," kata Denny.
Alasan keempat, fitnah kepada pimpinan KPK ini adalah salah satu upaya melemahkan KPK. Karena itu, Denny mengatakan laporannya ke Kepolisian adalah salah satu bentuk dukungan dan perlindungan kepada KPK untuk terus melaksanaan tugas sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.
"Cara semacam ini tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai KPK sendirian. Mungkin Mas Bambang, KPK sedang menimbang-nimbang. Biarkan saya dalam hal ini mendahului untuk membantu KPK menghadapi fitnah-fitnah semacam ini agar KPK tidak sendirian dalam memberantas korupsi," kata Denny.
Alasan kelima, upaya fitnah dan melemahkan KPK ini tak menjadi preseden upaya pembelaan diri para koruptor. Alasan keenam adalah untuk menyelamatkan praktek demokrasi di Indonesia dari kebiasaan fitnah.
"Demokrasi harus diselamatkan dari kebiasaan memfitnah. Kebebasan bicara dijamin oleh konstitusi, tapi kebebasan memfitnah tidak, dong. Jadi, harus dipisahkan dengan sangat tegas," kata Denny.
Kedua loyalis Anas Urbaningrum ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Hal ini menyusul pernyataan keduanya pada Selasa, 7 Januari 2014 bahwa ada pertemuan antara Denny, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kediaman Presiden di Cikeas pada 6 Januari 2014. Ma'mun Murod menuding pertemuan ini adalah praktek politik kotor terkait perkara pendiri PPI, Anas Urbaningrum, yang sedang ditangani KPK.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE