Ini 6 Alasan Denny Laporkan Loyalis Anas ke Polisi  

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 9 Januari 2014 15:44 WIB

Denny Indrayana. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana punya enam alasan untuk melaporkan dua fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia Ma'mun Murod Al-Barbasy dan Tri Dianto ke Bareskrim Polri.

Alasan pertama, menurut Denny, pernyataan kedua pengurus PPI mengenai pertemuan di Cikeas antara Denny, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah bohong dan tak berdasar.

Alasan kedua adalah keduanya tak menggunakan kesempatan meminta maaf yang diberikan Denny dengan benar. Meski Murod menulis surat permintaan maaf, Denny mengatakan surat tersebut tak menunjukkan permintaan maaf yang tulus dan serius.

"Saya kasih waktu 1x24 jam untuk minta maaf, untuk menunjukkan bahwa ini serius. Semakin lama dibiarkan, semakin beredar informasi itu ada yang bisa menganggap benar, semakin rusak. Sayangnya, kesempatan itu tidak digunakan dengan benar," kata Denny usai melapor di Mabes Polri, Kamis, 9 Januari 2014.

Alasan ketiga karena Denny menganggap pernyataan Murod dan Tri Dianto mengganggu kehormatan lembaga-lembaga negara. Tudingan pertemuan antara Presiden, pimpinan KPK dan dirinya lalu dikaitkan dengan kasus Anas Urbaningrum, menurut Denny, secara tidak langsung menuding ketiga unsur lembaga negara ini melakukan pidana yang diatur dalam UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Ini tak hanya menganggu secara pribadi. Yang lebih mengganggu ini terkait kehormatan lembaga-lembaga negara. Ada disebut lembaga Kepresidenan, KPK, yang tentu saja harus kita jaga kehormatannya dari fitnah semacam ini," kata Denny.

Alasan keempat, fitnah kepada pimpinan KPK ini adalah salah satu upaya melemahkan KPK. Karena itu, Denny mengatakan laporannya ke Kepolisian adalah salah satu bentuk dukungan dan perlindungan kepada KPK untuk terus melaksanaan tugas sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

"Cara semacam ini tidak boleh dibiarkan. Jangan sampai KPK sendirian. Mungkin Mas Bambang, KPK sedang menimbang-nimbang. Biarkan saya dalam hal ini mendahului untuk membantu KPK menghadapi fitnah-fitnah semacam ini agar KPK tidak sendirian dalam memberantas korupsi," kata Denny.

Alasan kelima, upaya fitnah dan melemahkan KPK ini tak menjadi preseden upaya pembelaan diri para koruptor. Alasan keenam adalah untuk menyelamatkan praktek demokrasi di Indonesia dari kebiasaan fitnah.

"Demokrasi harus diselamatkan dari kebiasaan memfitnah. Kebebasan bicara dijamin oleh konstitusi, tapi kebebasan memfitnah tidak, dong. Jadi, harus dipisahkan dengan sangat tegas," kata Denny.

Kedua loyalis Anas Urbaningrum ini dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Hal ini menyusul pernyataan keduanya pada Selasa, 7 Januari 2014 bahwa ada pertemuan antara Denny, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kediaman Presiden di Cikeas pada 6 Januari 2014. Ma'mun Murod menuding pertemuan ini adalah praktek politik kotor terkait perkara pendiri PPI, Anas Urbaningrum, yang sedang ditangani KPK.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Berita terkait

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.

Baca Selengkapnya

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.

Baca Selengkapnya

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik

Baca Selengkapnya

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.

Baca Selengkapnya

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.

Baca Selengkapnya

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Selengkapnya

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.

Baca Selengkapnya

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.

Baca Selengkapnya