Sebelum Ada Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sidang Puteh Jalan Terus

Reporter

Editor

Senin, 3 Januari 2005 15:00 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan dakwaan atas Gubernur Aceh (nonaktif) Abdullah Puteh, yang diduga korupsi dalam pembelian helikopter, meminta kepada majelis hakim agar tetap melanjutkan jalannya persidangan sambil menunggu putusan MK tentang KPK. Menurut salah seorang jaksa, Wisnu Baroto, KPK diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri, Bram HD Manoppo. Kewenangan reproaktif atau berlaku surutnya, KPK, diajukan uji materil. KPK, menurut Wisnu, memang tidak berhak mengadili Puteh dalam dugaan korupsi tersebut. "Yang berhak ialah pengadilan tindak pidana korupsi,"kata Wisnu. Lagipula, menurut Wisnu, KPK tidak melakukan dakwaan atau tuntutan terhadap Puteh dengan dasar hukum atau undang-undang yang berlaku surut terhadapnya. "Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berdasarkan UU No.31 tahun 1999 jo. UU no.20 tahun 2001 yang sudah ada sebelum perbuatan itu dilakukan,"kata Wisnu. Pembelian helikopter sendiri dilakukan pada 2001. Menurut Jaksa Yessi Esmeralda, dalam undang-undang No.30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan bahwa korupsi ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Bahkan dibandingkan dengan peristiwa bom Bali yang masih dikategorikan sebagai kejahatan biasa yang sangat kejam sesuai dengan putusan MK tentang UU No.16/2002 jo. Perpu No.2/2002 tentang pemberlakukan surut UU No.15/2002 jo. Perpu No.1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Pertimbangannya adalah bahwa korupsi adalah kegiatan yang merugikan keuangan negara dan merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. "Sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa,"ujar Yessi. Sampai putusan sela Senin (10/1) depan, oleh karena itu, Jaksa minta majelis hakim yang diketuai Tresna Menon untuk tetap melanjutkan persidangan hingga MK mengeluarkan keputusannya.Ami Afriatni

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

7 jam lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

7 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

8 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

9 jam lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

12 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya