Eks Wali Kota Malang Peni Suparto Diperiksa Jaksa  

Reporter

Jumat, 3 Januari 2014 20:00 WIB

Peni Suparto. TEMPO/Abdi Purnomo

TEMPO.CO, Malang - Bekas Wali Kota Malang Peni Suparto diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Malang, Jumat, 3 Januari 2014. Politikus gaek PDI Perjuangan itu diperiksa selama tiga jam mulai pukul 08.30 WIB. Sebanyak 25 pertanyaan diajukan penyidik untuk mengorek keterangan seputar pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Daerah Kota Malang di Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang.

"Ia kooperatif, menjawab dengan tangkas," kata Kepala Kejaksaan Malang, Munasim. Peni dimintai keterangan selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2013. Lahan seluas seluas 4.300 meter persegi itu dibutuhkan untuk pengembangan rumah sakit milik Pemerintah Kota Malang.

Kejaksaan juga menelusuri penentuan lokasi pembangunan RSUD di Bumiayu. Sebab, Pemkot Malang sesungguhnya telah memiliki lahan seluas 16 hektare di Kedungkandang, tak jauh dari lokasi tersebut. Idealnya, kata Munasim, lahan tersebut bisa digunakan untuk mendirikan rumah sakit tanpa harus membeli lahan baru.

Kejaksaan akan meminta keterangan pejabat Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur. Tujuannya untuk mengetahui alur pengadaan lahan tersebut. Selain Peni, Kejaksaan telah memanggil Sekretaris Kota Malang Muhammad Shofwan, Kepala Dinas Kesehatan Supranoto, dan pemilik lahan.

Jika pengumpulan bahan dan keterangan selesai, kata dia, jaksa akan mengekspos perkara tersebut. Dari ekspos itu akan diputuskan apakah akan meningkat ke penyidikan atau malah dihentikan. Peni tak bisa dikonfirmasi. Telepon selulernya tak aktif.

Sebelumnya, Malang Corruption Watch (MCW) menemukan indikasi penggelembungan anggaran pengadaan lahan seluas 4.300 meter persegi sebesar Rp 7,3 miliar. Dalam transaksi, harga tanah sebesar Rp 1,7 juta per meter persegi. Sedangkan harga tanah sesuai NJOP sebesar Rp 1 juta per meter persegi. Sementara harga pasaran sebesar Rp 700 ribu per meter persegi. Jadi, pembebasan tanah itu diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 3 miliar.

"Pengadaan tanah itu tidak wajar. Di lapangan terjadi penggelembungan," kata koordinator Divisi Advokasi MCW, Zainuddin. Padahal, sebelumnya, Dinas Perumahan mengeluarkan surat keputusan penetapan lokasi RSUD Kota Malang, serta dilakukan tawar-menawar seharga Rp 800 ribu per meter persegi.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

22 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

25 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

31 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

49 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.

Baca Selengkapnya