Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, mengaku pihaknya sudah mengajukan izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa menemui Atut di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, namun hingga saat ini KPK belum memberikan izin.
Menurut Muhadi, pertemuan dengan Gubernur amat diperlukan untuk meminta persetujuan pengesahan APBD kabupaten/kota yang sudah diparipurnakan dan penunjukan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang ditinggalkan Erik Syehabudin.
“Hingga saat ini kami Pemerintah Provinsi Banten belum mendapat izin untuk bertemu dengan Ibu Gubernur, padahal ini penting karena hingga saat ini banyak hal yang harus segera ditanda tangan oleh beliau, tanda tangan pengesahan dari Gubernur tidak bisa diwakilkan,” kata Muhadi kepada Tempo, Jumat, 3 Januari 2014.
Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Samsir mengatakan, sejak Gubernur Banten ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Pemerintah Provinsi Banten sudah dua kali mengajukan permohonan izin untuk betemu Atut Chosiyah kepada pimpinan KPK. Namun hingga saat ini pimpinan KPK belum memberikan izin untuk bertemu Atut.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menyeret mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, sebagai terdakwa menegaskan adanya praktek politisasi birokrasi yang amat serius. Dalam sidang terungkap berbagai kesaksian bagaimana Atut dan keluarganya mampu mengatur birokrasi agar loyal dan tunduk kepada perintah mereka.