Begini Cara BPJS Sehatkan Peserta JKN  

Reporter

Rabu, 1 Januari 2014 14:11 WIB

Petugas melakukan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional di RS Fatmawati, Jakarta (01/01). Mulai 1 Januari 2014, pemerintah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), JKN merupakan program jaminan kesehatan yang akan diterapkan secara nasional dan ditangani oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mendapatkan layanan pertama di fasilitas kesehatan tingkat pertama (primer), yaitu puskesmas, klinik pratama, poliklinik milik Tentara Nasional Indonesia atau Polri, atau dokter keluarga. "Cukup dengan menunjukkan kartu yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di fasilitas kesehatan primer," kata Direktur Hukum dan Hubungan Antarlembaga PT Askes, Purnawarman Basundoro, di Jakarta, Senin, 30 Desember 2013.

Bila nantinya fasilitas kesehatan tingkat pertama tak bisa menangani penyakit peserta, barulah dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, yaitu rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik milik pemerintah, swasta, maupun TNI dan Polri. Untk mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, peserta harus menunjukkan kartu BPJS kesehatan atau kartu program yang lama beserta surat rujukan dari fasilitas kesehatan sebelumnya. "Selanjutnya, peserta mendapatkan surat eligibilitas peserta," kata Purnawarman.

Surat eligibilitas peserta tersebut sebagai dokumen yang menyatakan bahwa peserta tersebut dirawat atas biaya BPJS Kesehatan. "Khusus kondisi gawat darurat, peserta bisa langsung ke rumah sakit tanpa surat rujukan," kata Purnawarman.

Selanjutnya, jika penyakit peserta telah ditangani, peserta diperbolehkan pulang atau dirujuk kembali ke fasilitas kesehaan tingkat pertama. Khusus pasien penyakit kronis, seperti hipertensi, asma kronis, diabetes melitus, akan dimasukkan ke dalam program pengelolaan penyakit kronis.

Pelayanan yang akan didapatkan peserta JKN pada tiap-tiap fasilitas kesehatan berbeda-beda. Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas dan klinik), peserta akan mendapatkan pelayanan sebagai berikut:
1. Administrasi pelayanan
2. Pelayanan promotif dn preventif
3. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
4. Tindakan medis nonspesialistik, baik operatif maupun nonoperatif
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
7. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis

Sedangkan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit), peserta akan mendapatkan pelayanan sebagai berikut:
1. Administrasi pelayanan
2. Pemeriksaan
3. Pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
4. Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah
5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
6. Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
7. Rehabilitasi medis
8. Pelayanan darah
9. Pelayanan kedokteran forensik
10. Pelayanan jenazah

Sementara itu, akomodasi kelas rawat inap juga berbeda untuk tiap kelompok peserta, yaitu:
1. Peserta dari pekerja penerima upah mendapatkan layanan kelas I dan II
2. Peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, mendapatkan layanan kelas I, II dan III. Sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
3. Peserta peserta penerima bantuan iuran (subsidi) mendapatkan layanan kelas III

PT Askes, yang berubah menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014, siap melayani peserta baru dan pengalihan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan lanjutan.

Saat ini fasilitas kesehatan tingkat primer berjumlah 15.480 unit. Sedangkan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan berjumlah 1.707 unit, di antaranya 1.087 unit milik pemerintah, 45 unit milik Polri, dan 104 unit milik TNI. "Tambahannya 620 fasilitas kesehatan lanjutan," kata Kepala Grup Menajemen Fasilitas Kesehatan dan Utilisasi PT Askes, Muhamad Edison.

RIZKI PUSPITA SARI





Terpopuler
Kocak, Gaya Obrolan 'Gak Nyambung' SBY
Kebangetan, Pejabat Bisa Disogok Dolar Langka
Jelang Tahun Baru, Atut Sulit Tidur di Penjara
Diungkit soal Aburizal, Idrus Marham Pasang Badan

Berita terkait

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

7 Agustus 2022

Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..

Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.

Baca Selengkapnya

DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

16 Februari 2022

DJSN Bicara Soal Pendanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Dewan Jaminan Sosial Nasional memastikan dana awal program Jaminan Kehilangan Pekerjaan mencukupi untuk beberapa tahun ke depan.

Baca Selengkapnya

Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

6 Februari 2018

Usut Suap Bupati Jombang, KPK Temukan Potensi Penyimpangan SJSN

Kajian KPK menunjukkan kelemahan dan potensi penyimpangan dalam dana kapitasi SJSN terbagi menjadi empat aspek.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

20 April 2017

BPJS Ketenagakerjaan Keluhkan Banyak Perusahaan Belum Daftar  

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan perusahaan yang patuh dalam mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 85 persen.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

30 Maret 2017

Begini Cara Pemerintah Tekan Defisit di Program Jaminan Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan ada opsi
yang digodok pemerintah untuk menekan defisit program jaminan
kesehatan nasional.

Baca Selengkapnya

Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

24 April 2016

Kepala BPJS: Abdi Dalem Keraton Berhak pada Jaminan Sosial

Abdi dalem, menurut dia masuk kategori pekerja informal, meskipun menerima gaji dari APBD dan honor dari dana keistimewaan.

Baca Selengkapnya

Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

24 April 2016

Abdi Dalem Keraton Yogya Dapat Gaji dan Honor dari Negara  

Beberapa jadi abdi dalem, di antaranya Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo dan Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Baca Selengkapnya

Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

24 April 2016

Abdi Dalem Keraton Yogyakarta, Abdi Raja atau Pegawai?

Barulah sejak UU Nomer 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan pada 2012, Suyatman dan abdi dalem lainnya berlega hati.

Baca Selengkapnya

86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

27 Januari 2016

86.558 Warga Makassar Terima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan  

Pemerintah menyediakan dana Rp 48 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

14 Desember 2015

Asosiasi Pengusaha: Jaminan Sosial Membebani Pekerja

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meyakini kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial membebani pekerja kelas kecil dan menengah

Baca Selengkapnya